Shalat Qashar dan Jamak di Perjalanan

Ilustrasi Ilustrasi

Muslimahdaily - Dalam perjalanan baik ketika mengunakan kendaraan mobil, pesawat, kereta, dan perahu seringkali kebanyakan orang meninggalkan shalat karena berbagaialasan. Misalnya tidak ada tempat shalat, kelelahan dalam menempuh perjalanan, waktu tidak mencukupi dan alasan lainnya. Lalu bagaimana Islam menjawab solusi tersebut? Apakah ada keringanan dalam hal ini? 

Pertama, harus dipahami terlebih dahulu bahwa shalat merupakan hal yang wajib dikerjakan apapun keadaannya, artinya ketika kita lalai dan meninggalkannya, maka menjadi dosa, begitu pun ketika dalam perjalanan. Namun Allah memberikan keringanan kepada orang yang sakit dan para musafir(orang yang berpergian jauh). Adapun keringanannya berupa dibolehkannya menqosor dan menjamak shalat.

1.Shalat Qashar

Qashar bermakna meringkas shalat. Jika seharusnya shalat dilakukan sebanyak empat rakaat, maka diringkas menjadi dua rakaat. Bolehnya menqashar shalat seperti salah satu firman Allah.

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qoshor shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (Qs. An Nisa’: 101)

Seseorang yang diperbolehkan qashar shalat menurut Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husain dalam kitabnya yang berjudul Kifayatul Akhyar harus memenuhi syarat seperti : 

1.Harus niat qosor,  

2.Orang yang menempuh perjalanan itu berpergian jauh (musafir), 

3.Ia harus mengetahui bahwa qosor itu diperbolehkan, 

4.Bagi yang belum tahu maka menurut Imam Syafi'i tidak sah,   

5.Berpergian tidak untuk berbuat maksiat, 

6.Jarak tempuhnya ada enam belas fasakh/88,656 km, dan 

7.Ketika shalat tidak boleh makmum kepada orang yang mukim. 

Jadi, apabila kita berpergian sudah lewat waktunya shalat Dzhuhur, maka sebaiknya langsung mengerjakan shalat dan niatkan untuk qashar.  Namun yang harus diperhatikan bahwa qashar diperbolehkan hanya shalat yang berjumlah empat rakaat saja. Shalat Maghrib dan shalat Subuh tidak dibolehkan. 

2. Menjamak Shalat

Menjamak artinya menggabungkan dua shalat. Dalil diperbolehkannya seseorang menjamak shalatnya seperti salah satu hadist. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Apabila dalam perjalanan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Zhuhur dengan Asar serta Maghrib dengan ‘Isya’.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Menurut  Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husain dalam kitabnya yang berjudul kifayatul akhyar diperbolehkan melakukan jamak antara shalat Dzhuhur dengan Ashar dan antara Magrib dengan  Isya. Baik dengan jamak takdim yaitu pada waktu pertama maupun jamak takhir yaitu pada waktu kedua dalam perjalanan yang jauh, tetapi tidak untuk shalat Subuh dan shalat Ashar dengan shalat Magrib. 

Selanjutnya di kitab Kifayatul Akhyar juga dijelaskan untuk mengerjakan jamak harus mencukupi tiga syarat yaitu :

1.Memulai shalat dengan mengerjakan yang pertama dahulu yakni dengan mengerjakan shalat dzhuhur sebelum ashar,  

2.Niat untuk menjamak shalat, dan 

3.Melakukanya langsung bersambung antara shalat yang pertama dan kedua, artinya tidak berhenti atau tidak melakukan apapun seperti berbicara di antara kedua shalat.

Masya Allah, islam sudah sangat meringankan, semoga kita tetap bisa mengerjakan shalat dan bukan termasuk orang yang lalai.

Leave a Comment