Bolehkah Menggunakan Masker Berbahan Emas Dalam Islam ?

Ilustrasi Ilustrasi

Muslimahdaily - Ada banyak cara untuk kaum hawa untuk merawat dan mempercantik kulit agar tetap terlihat muda, kencang, segar dan juga cantik. Salah satu pilihannya dengan menggunakan masker. Ada banyak pilihan masker yang bisa dipilih, sebut saja  masker yang  dibuat dengan bahan alami seperti masker sayuran, madu maupun buah-buahan. 

Bukan hanya dari bahan alami, ada pula masker berbahan kimia. Baru-baru ini muncul masker yang menggunkan bahan dari serbuk emas 24 karat atau yang disebut Gold Mask. Konon masker emas ini memberikan banyak manfaat untuk kulit wajah, misalnya memulihkan dan melembutkan kulit wajah, mencerahkan kulit wajah dengan mengatasi masalah kulit gelap dan kulit kusam, mengangkat komedo atau bintik-bintik hitam dan putih di wajah dan manfaat lainnya. 

Namun sebelum mencobanya, sebagai muslim yang taat, baiknya kita juga  harus memperhatikan  syariat Islam. Apakah masker emas diperbolehkan atau tidak, karena Islam memperhatikan segala aspek kehidupan, pun termasuk  halal- haramnya suatu barang.

Menurut Dr. Oneng Nurul Bariyah, M.Ag dalam bukunya Sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia: studi atas fatwa halal MUI terhadap produk makanan, obat-obatan, dan kosmetika mengatakan bahwa boleh menggunakan kosmetik berbahan emas dengan beberapa syarat.

“Penggunaan kosmetik pada dasarnya boleh digunakan dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya serta memberikan rasa aman kepada konsumen. Kosmetik dengan bahan dasar serbuk emas apabila yang digunakan hanya pewarna yang menyerupai warna gold (emas) dengan kadar campuran yang telah ditentukan maka kosmetik itu boleh digunakan, namun apabila yang dimaksud dengan serbuk emas asli yang berupa molukel partikel emas maka bahan tersebut tidak dapat dipadukan sebagai bahan kosmetik karena serbuk emas memiliki kandungan atom yang hampir sama dengan merkuri atau logam-logam yang berbahaya,” tulisnya.

Beliau juga menambahkan bahwa terdapat resiko ketika menggunakan kosmetik berbahan kimia. Kulit teras panas, iritasi, dan gatal akan terjadi bila menggunakan kosmetik berbahan emas dalam jangka waktu lama. 

“Apabila kosmetik ini digunakan dalam jangka waktu yang lama maka akan menimbulkan efek samping yang dapat merusak anggota tubuh si pemakai misalnya kulit terasa panas dan gatal, iritasi kulit, perubahan kulit, bintik-bintik hitam pada kulit, pori-pori tampak mengecil dan halus,” tambahnya.

Kontributor dan lulusan Doktor, Prodi Pengkajian Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga memberikan alternatif untuk selektif dalam menggunakan kosmetik. Tentu akan lebih aman bila menggunakan kosmetik berlabel MUI.

“Jadi untuk mencegah dari hal yang tidak diinginkan, sebaiknya lebih hati-hati maupun selektif dalam memakai kosmetik dan sebaiknya konsumen memilih kosmetik yang sudah berlabel MUI dan sudah teregistrasi dari BPOM agar lebih aman,” katanya.

Sumber :  Oneng Nurul Bariyah  , SERTIFIKASI HALAL MEJELIS ULAMA INDONESIA Studi atas Fatwa Halal MUI terhadap Produk Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika  (Jakarta: Gaung Persada Press Group, 2013

Leave a Comment