Menyembelih Kurban Untuk 7 Nama, Bolehkah?

Ilustrasi Ilustrasi

Muslimahdaily - Dalam Islam, Allah telah memberikan hari raya yang istimewa bagi umat muslim. Selain hari raya Idul Fitri, ada juga hari raya Idul Adha yang bertepatan dengan tanggal 10 di bulan Dzulhijjah. Idul Adha mempunyai ciri khas di antara hari raya lainnya, sesuai dengan makna qurban yang diambil dari bahasa Arab Qarib yaitu dekat atau dapat diartikan dekat dengan Allah. Kedua, arti qurban adalah udhhiyah atau bisa dikatakan dhahiyyah yang berarti hewan sembelihan. Tak aneh bila saat hari raya ini, umat Islam diperintahkan untuk menyembil hewan yang sudah ditentukan seperti sapi, domba, kambing dan lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi hewan yang ingin dikurbankan. Untuk fisik hewan, matanya tidak boleh buta, kakinya tidak boleh pincang, tidak berpenyakit yang sangat tampak, tidak kurus, tidak berkudis, telinganya tidak terpotong sebelah, ekornya tidak terpotong, dan tidak sedang mengandung atau setelah melahirkan. Hewan juga harus melewati usia minimal 1 tahun untuk kambing, 2 tahun untuk sapi, 5 tahun untuk unta, dan 1 tahun atau bila sudah tanggal giginya pada usia 6 bulan untuk domba atau biri-biri.

Selain syarat – syarat diatas ada ketentuan lain yang diyakini umat muslim di Indonesia seputar jumlah orang/nama yang bisa diikut sertakan dalam satu hewan kurban. Misalnya 1 sapi untuk 7 orang dan 1 kambing untuk 1 orang. Ustadz Muhammad Najihun S.Thi, menjelaskan bahwa hal tersebut dibolehkan dalam Islam. Karena sesuai dengan salah satu hadits “Jabir Ibnu Abdullah berkata, "Kami pernah menyembelih (qurban) bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor onta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”

Dalam hadits lain dikatakan,

Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)

Prihal jumlah orang yang berniat dalam 1 hewan kurban, ada beberapa pandangan berbeda antar mazhab.

1.Mazhab Hanafi : Boleh Dengan Syarat

Mazhab ini membolehkan membeli hewan kurban atas nama 7 orang walau tidak semuanya diniatkan untuk berkurban. Namun perlu diperhatiakan, niat tersebut haruslah untuk beribadah kepada Allah seperti, aqiqah, kaffarah, atau sejenisnya. Bila salah seorang berniat hanya karena untuk dikonsumsi sebagai makanan sehari-hari, maka tidak dibenarkan hukumnya.

2.Mazhab Syafi’i dan Hambali : Boleh Mutlak

Mazhab ini tidak mempermaasalahkan perbedaan niat pada masing-masing peserta kurban. Jika ada diantaranya bukan untuk beribadah, maka tetap sah secara syariat Islam.

3.Mazhab Maliki : Tidak Boleh Mutlak

Pada mazhab ini, tidak diperbolehkan adanya persekutuan dalam hal berkurban. Jika ingin berkurban, maka hendaknya diniatkan untuk nama dirinya sendiri sahaja.

Semoga penjelasan di atas bermanfaat, pilihlah yang memudahkanmu daripada tidak sama sekali untuk berkurban, karena berkurban banyak sekali manfaatnya! Wallahu’alam.

Last modified on Jumat, 09 September 2016 08:52

Leave a Comment