4 Cara Syar’i Menuju Pernikahan Islami

Ilustrasi Ilustrasi

Muslimahdaily - Pernikahan menjadi salah satu ibadah yang disunnahkan oleh Rasullah. Untuk itu prosesnyapun harus sesuai dengan cara yang diajarkan oleh sang uswatun hasanah. Untuk mendapatkan pernikahan yang sakinah mawadda wa rahmah tentunya harus melewati proses yang diridhai oleh Allah. Lalu bagaimana caranya? yuk kita bahas!

1.Ta’aruf

Ketika dua orang memiliki niat baik menuju pelaminan, ada baiknya untuk mengenal satu sama lain terlebih dahulu. Dalam Islam, proses perkenalan itu disebut dengan taaruf. Ta’aruf berasal dari ta’arrofa yang artinya menjadi tahu, yang asal akarnya ‘a-ro-fa yang berarti mengenal-perkenalan. Mengenai makna dasar ta’aruf diperkuat dengan penjelasan Al-Qur’an Surah Al-Hujurah ayat 13.

“Hai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku lit a’ārafū (supaya kamu saling kenal) sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.”(QS. Al-Hujurat : 13 )

Proses ini merupakan tahapan awal dari pernikahan. Sebelum memulai taaruf harus dipastikan keduanya memang sudah siap untuk menikah. Pada prosesnya diharapkan kedua calon memiliki mediator yang bisa membatasi dan menjaga agar proses ini tetap pada jalanNya.

2.Khitbah

Setelah melakukan taaruf, keduanya dapat menerima satu sama lain dan sepakat untuk meanjutkan proses pernikahan. Hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah proses Khitbah. Makna Khitbah atau pinangan ialah permintaan seorang laki-laki kepada wanita untuk dinikahi. Proses ini dilakukan untuk menambah pengetahuan dan pengenalan antara calon suami dan istri.

Dari sini calon suami akan mengenal watak, perilaku dan kecenderungan calon istri begitupun sebaliknya. Harapannya kedua calon dapat memasuki kehidupan pernikahan kelak dengan hati dan perasaan yang lebih yakin.

Khitbah disertai juga dengan pemberian hadiah sebagai lambang berlanjutnya hubungan antara kedua calon suami istri sampai ke pelaminan. Kedua calon juga harus memastikan tidak adanya pelanggaran syariat untuk melaksanakan proses khitbah ini, seperti masa idah perempuan dan lainnya.

3.Akad

Proses khitbah telah dilewati kini masuk pada proses yang paling inti dalam sebuah pernikahan. Akad nikah merupakan wujud nyata sebuah ikatan antara seorang pria yang menjadi suami dengan seorang wanita sebagai istri, dilakukan di depan (paling sedikit) dua orang saksi, serta adanya sighat ijab dan qabul. Akad ini menjadi gerbang utama masuk dalam kehidupan pernikahan. Setelah akad, seorang laki-laki dan perempuan akan mengemban amanah baru dan bersiap untuk membangun keluarga bahagia sesuai dengan syariat Islam.

Rukun yang harus dipenuhi saat akad diantaranya adalah calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab qabul yang sighat. Tentunya keduanya juga harus memiliki rasa suka sama suka. Ditambah dengan mahar yang diberikan oleh pihak laki-laki atas kesepakatan bersama.

4.Walimah

Walimah ialah istilah yang digunakan untuk perayaan pernikahan atau sering disebut sebagai hajatan di negara kita. Acara ini merupakan salah satu bentuk rasya syukur kepada Allah. Dengan mengundang sanak saudara dan tetangga, mempelai juga dapat memberikan kabar pengumuman atas pernikahan mereka. Dengan adanya walimah ini pula, diharapkan pengantin mendapatkan keberkahan dan doa dari para hadirin.

Agar mendapatkan Ridha Allah, hendaknya acara walimah ini tetap menjaga sunnah yang di syariatkan. Tidak dianjurkan juga untuk berlebih-lebihan dan tidak menjadikan walimah sebagai ajang bermewah-mewahan.
Inilah proses yang dapat dilalui oleh seorang muslim/muslimah sebelum akhirnya sampai pada pesta pernikahan. Semoga Allah selalu meridhai dan merahmati kita semua. Amiin.

 

Last modified on Rabu, 28 November 2018 04:57

Leave a Comment