Ahok Resmi Dijatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara

Ahok Resmi Dijatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara (Foto : Detik.com)

Muslimahdaily - Setelah 23 kali menjalani persidangan atas dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada hari ini (9/5) telah ditetapkan keputusan oleh majelis hakim bahwa Ahok terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5) dikutip dalam BBC.com

Seperti diketahui, kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok dilakukan saat kunjungannya di Kepulauan Seribu. Menurut hakim pernyataan tersebut sudah melukai umat. 

"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata 'dibohongi'. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51," lanjut ketua hakim dalam pembacaan keputusannya yang dikutip Muslimahdaily dari detik.com.

Adapun dalam keputusan hakim tersebut disebutkan bahwa Ahok divonis dua tahun penjara sesuai  dengan pasal 156a. Pasal tersebut berisi "Secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama".

Vonis yang dinyatakan majelis hakim diketahui lebih berat dari tuntutan sebelumnya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. 

Setelah pembacaan tuntutan dan sidang berakhir, majelis hakim langsung memerintahkan Ahok untuk ditahan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, karena alasan keamanan, AHok dipindahkan ke Mako Brimob.

Last modified on Jumat, 19 Mei 2017 02:17

Leave a Comment