Dalam satu bulan terakhir, kasus virus corona semakin meningkat di berbagai daerah bahkan terdapat munculnya varian corona baru, Delta. Untuk mengatasi langkah penyebaran rantai virus COVID-19 ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, ditetapkan di Jakarta pada Selasa (15/6/2021).
Beberapa minggu terakhir terakhir, sejumlah negara telah melakukan pelonggaran kebijakan pembatasan COVID-19 sehingga memungkinkan sebagian orang menormalisasi aktivitas seperti sebelum pandemi. New Normal tersebut ternyata memunculkan beberapa varian baru corona salah satunya corona Delta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum dengan syarat utama berusia 18 tahun ke atas. Vaksinasi akan dilakukan dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.
Sekolah yang direncanakan akan mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada bulan Juli 2021, masih menjadi kekhawatiran bagi sejumlah orang tua murid. Terlebih lagi, bagi anak, guru, dan staff yang mengidap penyakit tertentu seperti penyakit komorbid, apakah tetap diperbolehkan melakukan PTM tersebut?
Sehubungan dengan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang masih dalam suasana pandemi COVID-19, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 2021 di masa Pandemi COVID-19.