Dalam kondisi tertentu di mana tidak memungkinkan untuk memenuhi sebagian atau semua syarat sah dan rukun shalat, maka diperbolehkan untuk tetap mengerjakan shalat. Hal ini dikenal dengan istilah shalat Lihurmatil Waqti (shalat untuk menghormati waktu) dalam literatur kitab fiqih.
Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, secara ringkas dijelaskan bahwa ada lima hal yang tidak boleh dilakukan (haram) dilakukan bagi orang yang sedang berhadas besar.
Masjid tak hanya menjadi sebuat tempat ibadah tetapi merupakan simbol kemajuan peradaban Islam. Rasulullah menyebutkan bahwa Allah akan membuatkan rumah di surga, bagi siapa saja yang membangun masjid karena Allah.
Sahabat Muslimah pernahkah kamu mengalami keadaan di mana sudah masuk waktu salat namun haid datang sementara saat itu belum menunaikan salat? Mungkin ada yang masih bingung bagaimana nasib salat yang ditinggalkan.