Dikisahkan dari Qutaibah bin Sa’id kepada Ya’qub bin Abdurrahman dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa’d. Suatu ketika, datanglah seorang wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan agar dinikahkan.
Mahar atau mas kawin merupakan pemberian calon suami kepada calon istri. Mahar juga jadi salah satu syarat sah sebuah pernikahan. Pemberian mahar sebenarnya bertujuan sebagai rasa penghormatan kepada mempelai wanita karena telah menjaga dirinya.
Media sosial tengah dihebohkan dengan sepasang pengantin baru. Halfi Candra Birawa, seorang blogger asal Kediri, memberikan Google Adsense senilai USD200 dan hosting unlimited sebagai mahar pernikahan yang digelar pada Minggu (2/8) di Kediri, Jawa Timur.