Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19 dihentikan sejak Jum’at (30/12/22)
Virus pandemi Covid-19 kini masih ada di sekitar kita. Oleh karena itu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)terus memantau dan baru saja memperbaharui peraturan tentang penggunaan masker. WHO merekomendasikan pada masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat berada di dalam ruangan dengan orang lain dan ventilasi udara ruangan tersebut kurang memadai.
Semenjak COVID-19 menyebar makin masif, kita diharuskan untuk memakai masker saat berkegiatan di luar hingga di dalam ruangan, terutama saat berada di tempat umum. Enggak heran, penggunaan masker ini penting banget untuk memutus mata rantai virus Corona agar enggak makin menyebar.
Indonesia saat ini tengah memasuki era new normal. Sebagian masyarakat sudah kembali beraktivitas di luar rumah seperti bekerja atau sekedar berbelanja kebutuhan pokok dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dari pemerintah, salah satunya yaitu menggunakan masker.
Pandemi virus corona mengharuskan kita untuk mengikuti protokol yang dibuat oleh Pemerintah. Salah satunya adalah dengan memakai masker. Namun, sering kali mulut justru berbau tidak sedap saa kita mengenakan masker seharian. Terlebih saat penggunaannya, tentu kita akan menghirup aroma napas sendiri yang membuat kita merasa tidak nyaman.