Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warganya yang berada di zona merah untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 terkait sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. Melansir dari Kompas, Senin (13/7), Anwar Abbas selaku Sekretaris Jenderal MUI menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan agar masyarakat mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan ketika melakukan ibadah salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Hingga kini, sudah ada sebanyak 160 anak-anak Palestina yang dipenjara oleh Israel. Diketahui bahwa Israel mempercepat penangkapan anak-anak Palestina di tengah pandemi Covid-19. Meskipun telah ada himbauan Internasional untuk mengurangi populasi di dalam penjara.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada hari Rabu (11/3) telah menyatakan wabah virus corona COVID-19 yang telah menyebar setidaknya ke 114 negara di seluruh dunia secara resmi sebagai sebuah pandemi.