Displaying items by tag: Perpres Miras

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No.10/tahun 2021 tentang penjualan minuman keras yang dapat diecer. Hal tersebut dinilai menimbulkan potensi akan investasi miras ke penjuru provinsi hingga kaki lima sehingga PBNU dan Muhammadiyah menolak dengan tegas peraturan tersebut.

Published in News