Selasa (27/4), polisi telah mengamankan layanan tes cepat COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) terkait pemalsuan proses rapid test antigen. Lima orang petugas rapid test yang diamankan merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama. Diduga mereka telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.