Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Kamaruddin Amin mengatakan bahwa akan ada panduan atau imbauan baru terkait protokol kesehatan (prokes) ibadah di masjid dan musala. Imbauan baru tersebut disesuaikan dengan perkembangan zonasi saat masa pandemi Covid-19.
Umat Islam yang berada di wilayah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dipersilakan merapatkan saf atau barisan sholat jika berjamaah di masjid.
Dalam kondisi tertentu di mana tidak memungkinkan untuk memenuhi sebagian atau semua syarat sah dan rukun shalat, maka diperbolehkan untuk tetap mengerjakan shalat. Hal ini dikenal dengan istilah shalat Lihurmatil Waqti (shalat untuk menghormati waktu) dalam literatur kitab fiqih.
Salat merupakan ibadah yang amalannya pertama kali dihisab. Khusyuk menjadi elemen penting agar ibadah itu bernilai sebuah pahala. Lantas, bagaimana jikalau seorang muslim tidak melaksanakan salatnya dengan khusyuk?
Sahabat Muslimah pernahkah kamu mengalami keadaan di mana sudah masuk waktu salat namun haid datang sementara saat itu belum menunaikan salat? Mungkin ada yang masih bingung bagaimana nasib salat yang ditinggalkan.