Setiap hari kita disajikan informasi mengenai virus corona. Televisi, portal berita hingga media sosial pun tak henti-hentinya menayangkan virus yang tengah mewabah dunia ini.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan agar masyarakat melakukan social distancing untuk mencegah virus corona semakin meluas. Lebih bijak, masyarakat diminta agar melakukan segala aktivitasnya di rumah. Untuk itu, kegiatan bekerja dan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh.
Wabah virus corona semakin meluas. Korban pun terus berjatuhan. Tiap hari, makin bertambah jumlahnya. Hal ini tentu membuat penduduk dunia khawatir dan bersedih sekaligus.
Di saat merebaknya virus corona seperti ini, siapa saja dapat tertular. Untuk itu penting bagi siapapun menjaga dan melindungi dirinya dari dengan langkah-langkah yang telah dianjurkan.
MUI menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kerja Kesehatan yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19. Keluarnya fatwa ini dikarenakan keadaan para tenaga kerja yang mendesak sehingga diharapkan dapat memudahkan mereka untuk shalat.