Muslimahdaily - Setiap tahun, jumlah masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji terus meningkat. Pada tahun 2019 saja, Indonesia memberangkatkan 529 kloter haji. Jumlah calon jamaah haji yang berada dalam daftar tunggu keberangkatan (waiting list) diperkirakan tercatat hingga 4,34 juta jiwa.
Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, pernahkah kamu bertanya-tanya, sejak kapan ibadah haji bermula di Indonesia?
Berangkat dengan Tujuan Berdagang
Dilansir dari detik, perjalanan haji diperkirakan sudah ada sejak abad 16. Di masa ini, hubungan Nusantara dan Arab makin erat karena perniagaan. Banyak pedagang sekaligus ulama Nusantara yang pada akhirnya ikut berlayar ke Asia Barat.
Dalam buku Historiografi Haji Indonesia karya Shaleh Patuhena, pada tahun 1556 ada lima kapal asal Aceh yang berlabuh di Jeddah. Selain berdagang, mereka juga menimba ilmu dan berhaji untuk memanfaatkan waktu yang dimiliki saat di Jeddah.
Kepulangan mereka ke tanah Indonesia tentu turut menyebarkan ajaran Islam. Mulailah tersebar bahwa menunaikan ibadah haji adalah salah satu rukun Iman yang wajib dilaksanakan umat muslim dan secara berangsur-angsur, semakin banyak orang Nusantara ingin melakukan ibadah haji.
Namun ada sumber lain yang mengatakan tidak dapat dipastikan kapan sudah dimulai perjalanan haji di Indonesia. Namun dalam kisah Hang Tuah yang muncul pada akhir abad 15, di dalamnya menceritakan orang Melayu atau Nusantara yang berhaji. Dari situ, diperkirakan perjalanan haji sudah muncul jauh-jauh sebelumnya.
Haji pada Masa Kolonial Belanda
Pada masa kolonial, pemerintah Belanda tak turut diam. Diam-diam, pemerintah Belanda merasa khawatir jika para haji membawa pemikiran baru untuk menentang kolonialisme, yang bisa berakibat buruk bagi pemerintahan Belanda.
Itulah mengapa pemerintah Belanda berusaha memonopoli kegiatan haji dan mengeluarkan Resolusi 1825 yang isinya mengatur perjalanan haji orang pribumi. Poin-poin yang tercantum dalam resolusi tersebut lebih banyak memberatkan rakyat Indonesia seperti biaya yang lebih besar dan aktivitas mereka terus dimonitor selama melakukan ibadah haji di Mekkah.
Meski pemerintah Belanda mengeluarkan putusan yang memberatkan, hal tersebut tidak menyurutkan antusiasme rakyat Indonesia untuk berhaji. Historiografi Haji Indonesia mencatat tahun 1852 ada 413 orang yang berangkat haji, dan pada tahun 1858 meningkat pesat menjadi 3.862 orang.
Puncaknya adalah pada tahun 1896, sekitar 11.909 orang berangkat untuk menunaikan haji. Pada masa ini, waktu yang dibutuhkan dari Indonesia ke tanah Arab sekitar 2 hingga 6 bulan menggunakan kapal layar.
Perjalanan Haji Saat Ini
Pasca kemerdekaan, pemerintahan Indonesia akhirnya memiliki kebebasan untuk mengatur sendiri regulasi haji di Indonesia. Pemerintah berusaha membuat ibadah haji lebih mudah serta mengeluarkan undang-undang khusus penyelenggaraan haji, yaitu UU No 17 Tahun 1999. Hingga saat ini, pelaksanaan haji di Indonesia berpatokan pada undang-undang di atas.
Semoga bermanfaat.