Ibadah yang Bisa Dilakukan Saat Haid

Illustrasi Illustrasi

Muslimahdaily - Sudah jadi ketetapan Allah bahwa semua kaum Hawa akan ditimpa haid setiap bulan. Namun tetap saja datang bulan sering kali membuat sedih karena berakibat pada terbatasnya ibadah yang biasa rutin dilakukan. Shalat, puasa, dan membaca Al Qur’an merupakan di antara beberapa ibadah yang dirindukan saat haid.

Meski harus meninggalkan banyak ibadah rutin, ada ibadah lain yang bisa dilakukan saat datang bulan. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilakukan kapan saja dan dapat menjaga keimanan agar tak futur selama masa haid berlangsung.

1. Dzikir

Ijma’ para ulama memperbolehkan wanita haid membaca dzikir-dzikir, baik bacaan tasbih, tahmid, takbir, tahlil dan lain sebagainya. Tak ada pula satu pun hadits yang melarang wanita berdzikir dalam keadaan haid. Ibadah ini tentu sangat penting agar selalu mengingat Allah meski tak beribadah shalat. Selain itu, dzikir juga menjadi penjaga diri dari segala gangguan. Saat haid, jangan lupa perbanyak dzikir yang dapat memperberat timbangan amal.

2. Berdoa

Meski tak shalat, bukan berarti doa juga luput dipanjatkan. Termasuk pula doa harian yang rutin diucapkan seperti doa menjelang tidur, doa pagi hari dan lain sebagainya. Sebagaimana dzikir, do’a juga menjadi ibadah yang boleh dilakukan wanita ketika data bulan.

3. Membaca Buku Agama

Belajar ilmu syar’i dan membaca buku-buku agama juga menjadi amalan yang dapat dilakukan wanita yang sedang haid. Termasuk buku yang boleh dibaca yakni buku tafsir, fikih, hadits dan lain sebagainya yang di dalamnya terdapat ayat Al Qur’an. Para ulama memperbolehkan amalan ini dilakukan wanita meski dalam kondisi haid.

4. Muraja’ah Al Qur’an

Membaca Al Qur’an bagi wanita haid masih diperdebatkan para ulama tentang kebolehannya. Pasalnya, menyentuh mushaf Al Qur’an telah jelas larangannya dalam Al Quran dan hadits. Allah berfirman, “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang suci.” (QS. Al Waqi’ah: 79). Rasulullah juga bersabda, “Tidak menyentuh mushaf kecuali orang yang suci.” (HR. An Nasa’i).

Beberapa ulama berpendapat, wanita haid diperbolehkan membaca Al Qur’an namun tanpa memegang mushaf. Hal ini bisa dilakukan saat muraja’ah hafalan Al Qur’an. Sebagaimana ucapan Ibnu Taimiyyah, “Empat imam berpendapat bahwasanya tidak menyentuh mushaf kecuali orang yang suci. Sedangkan wanita haid yang membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dan mengkaji ilmu. Sesungguhnya wanita haid tidak membaca Al Qur’an kecuali ada kepentingan seperti bila ia takut melupakannya. Wallahu a’lam.”

Pendapat lain membolehkan wanita yang sedang haid untuk membaca Al Qur’an namun tanpa memegang mushaf atau dengan cara melapisi antara tangan dan mushafnya. Pendapat ini berdasarkan tidak adanya hadits Rasulullah yang melarang wanita haid untuk membaca Al Qur’an.

5. Manasik Haji

Jika haid tiba di tengah pelaksanaan ibadah haji, maka tidak ada larangan untuk melakukan segala kegiatan atau manasik haji, kecuali satu hal, yakni tawaf di Baitullah. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummul Mukminin ‘Aisyah, beliau radiyallahu ‘anha pernah berkata, “Kami pergi (meninggalkan Madinah), tidak ada persangkaan kami kecuali untuk melaksanakan ibadah haji. Maka tatkala kami berada di Sarif, aku haid.

Rasulullah datang menemuiku, ketika itu aku sedang menangis. Rasulullah bersabda, “Mengapa engkau menangis, apakah engkau haid?” “Ya,” jawabku.
Beliau bersabda, “Sesungguhnya haid itu merupakan perkara yang telah Allah tetapkan bagi anak-anak perempuan Adam. Tunaikanlah apa yang ditunaikan oleh orang yang berhaji hanya saja engkau jangan thawaf di Baitullah.” (HR. Al Bukhari).

Selain ibadah yang disebutkan di atas, tentu ada ibadah umum lain yang bisa dilakukan wanita yang sedang haid. Bersedekah, berdakwah, hingga belajar pun dapat menjadi sebuah ibadah. Hal tersebut juga berlaku bagi wanita yang mengalami nifas setelah melahirkan.

Satu hal yang perlu digaris bawahi saat wanita ditimpa haid yakni bahwasanya meninggalkan ibadah yang biasa dilakukan juga merupakan ibadah tersendiri. Maksudnya, meninggalkan shalat dan puasa saat haid tentu karena adanya larangan Allah tentangnya. Sementara menghindari larangan Allah adalah ibadah yang juga berbuah pahala. Karena itu, niatkanlah meninggalkan ibadah akibat haid karena menaati aturan Allah. Dengannya, meninggalkan ibadah pun dapat diganjar pahala.

Sumber: Panduan Fiqh Praktis bagi Wanita, Syekh Shalih Bin Fauzan Al Fauzan

Last modified on Kamis, 14 Desember 2017 06:51

Leave a Comment