Heboh Aplikasi Tiktok, Bagaimana Pandangan Islam ?

Ilustrasi Ilustrasi

Muslimahdaily - Aplikasi pembuatan video dan live broadcast tengah digandrungi remaja di dunia, termasuk remaja muslimah. Mereka terbius tren menyanyi dan menari dengan menggunakan beragam efek di aplikasi musical.ly, tiktok, dan sejenisnya.

Karena bersifat jaringan sosial, aplikasi tersebut pun memungkinkan penggunanya untuk me-publish video mereka. Lalu, bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam?

Ada beberapa hal yang bisa ditinjau dalam menyikapi aplikasi musical.ly, terutama bagi muslimah. Yaitu tentang penampilan muslimah di hadapan umum, nyanyian lattarnya, hingga perihal menari. Berikut penjelasannya.

1. Wanita adalah Fitnah

Wanita diciptakan sebagai makhluk yang indah hingga dapat menimbulkan fitnah bagi pria. Rasulullah bersabda, “Tidaklah ada fitnah sepeninggalku yang lebih besar bahayanya bagi laki-laki selain fitnah wanita. Dan sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa bani Israil adalah disebabkan oleh wanita.” (HR. Muslim).

Karena itulah wanita semestinya menutup segala keindahan di hadapan pria. Tak hanya aurat, lenggak-lenggok lenggok tubuh dengan indah ataupun mimik wajah yang lucu pun semestinya dijaga dan tak diumbar publik.

2. Tentang Nyanyian

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” (QS. An Najm: 59-62).

Ibnu Abbas dan Ikrimah menjelaskan ayat di atas bahwasanya saamiduun bermakna menyanyi, berasal dari dialek Yaman “Ismud lama” yang bermakna bernyanyilah untuk kami. Ikrimah bahkan menuturkan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).” (baca: Ighatsatul Lahfan).

Rasulullah juga bersabda, “Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.” (HR. Ibnu Majjah dan Ibnu Hibban).

Rasulullah menyetarakan nyanyian dengan khamr yang jelas keharamannya. Lebih dari itu, prediksi Rasulullah benar-benar telah nampak dan tinggal menunggu waktu datangnya ancaman azab. Naudzubillah.

Rasulullah bersabda, “Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?”

Rasulullah menjawab, “Ketika alat-alat musik dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr di anggap halal.” (HR. Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir).

Mari disimak ucapan para ulama tentang nyanyian. Al Fadhil bin ‘Iyadh berkata, “Nyanyian adalah tangga menuju zina.” Imam Ahmad bahkan berkata, “Nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.”

Senada, Ibnul Qayyim menuturkan, “Tidak seorang pun yang mendengarkan nyanyian kecuali hatinya munafik yang ia sendiri tidak merasakannya. Andaikata ia mengerti hakikat kemunafikan pasti ia akan melihat kemunafikan itu di dalam hatinya, sebab tidak mungkin berkumpul di dalam hati seseorang antara ” cinta nyanyian” dan “cinta Al-Qur’an”, kecuali yang satu mengusir yang lain.”

Shahabat Ibnu Mas’ud juga berkata, “Nyanyian menimbulkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan sayuran, sedang dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.”

3. Tentang Menari

Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan menari (Ar Raqshu) dengan alasan perbuatan tersebut bersifat dana’ah (rendah), safah (kebodohan), menjatuhkan wibawa dan lahwun (kesia-siaan). Hukum makruh tersebut menjadi haram jika menari dilakukan dengan meniru kaum kafir, dengan cara yang nyleneh, dan dilakukan oleh wanita di hadapan non mahram. (baca: Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah).

Demikian beberapa hal yang perlu disoroti terkait penggunaan aplikasi musical.ly, tiktok, dan sejenisnya. Sebagai muslimah yang mengaku telah bersyahadat, perkara tersebut tentu bukanlah sesuatu yang dimudahkan apalagi diremehkan. Sebagai gantinya, bacalah Al-Qur’an, sesungguhnya membaca kitabullah adalah hiburan bagi muslimin. Allah wa rasuluhu a’lam.

Last modified on Kamis, 17 Mei 2018 11:51

Leave a Comment