Kapan Seorang Muslim Wajib Membayar Zakat Penghasilan ?

Ilustrasi Ilustrasi

Muslimahdaily - Sebagai seorang muslim tentu harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah Allah perintahkan. Salah satu kewajiban tersebut adalah membayar zakat. Jika seorang muslim sudah mendapatkan penghasilan setiap bulan, maka muslim tersebut harus membayarkan zakat penghasilan.

Landasan diwajibkannya membayar zakat penghasilan dianalogikan dengan zakat pertanian, yaitu wajib dibayarkan ketika telah mendapatkan hasilnya atau ketika sudah diterimanya gaji atau penghasilan dan mencapai haul.

Haul disini artinya jangka waktu kepemilikan harta. Dalam zakat pertanian maupun zakat penghasilan tidak disyaratkannya ada haul, jadi jika sudah mendapatkan penghasilan setiap bulan dan mencapai nishob maka sudah diwajibkan membayar zakat.

Untuk menghitung nishob (batasan harta yang dimiliki) zakat penghasilan dianalogikan juga dengan zakat pertanian, yaitu jika jumlah penghasilan yang dimiliki sudah setara dengan harga 524 kg beras (data dari baznas)  atau jika harga beras per kilo RP 10.000, maka 524 kg X Rp. 10.000 = RP. 5.240.000 nishobnya. Jadi jika penghasilan yang dihasilkan melebihi RP. 5.240.000 maka sudah wajib membayar zakat penghasilan.

Jika nishob (batasan) dan haul (jumlah waktu ) dari zakat penghasilan di analogikan dengan zakat pertanian. Untuk menghitung jumlah persentase zakat penghasilan yang dibayarkan dianalogikan dengan  zakat harta emas yaitu sebesar 2,5% dan dihitung dari penghasilan kotor yang didapatkan setiap bulan.

Leave a Comment