Mengeluarkan Gas dari Vagina, Membatalkan Wudhu atau Tidak?

ilustrasi ilustrasi

Muslimahdaily - Ketika dalam kondisi shalat, mungkin sebagian wanita pernah merasa seperti ada angin yang keluar. Entah dari bagian vagina atau dubur, kemudian kita merasa ragu. Haruskah membatalkan shalat atau melanjutkannya saja?

Terkadang kita tidak dapat mengetahui jelas darimana letak keluarnya angin tersebut.

Kebingungan ini telah dijelaskan oleh Ustadzah Aini Aryani, Lc lewat situs Rumah Fiqih Indonesia, berikut penjelasannya.

Secara umum, para ulama bersepakat bahwa apabila ada sesuatu keluar lewat dua jalan, yaitu kemaluan depan atau pun belakang, maka dapat membatalkan wudhu'. Pada akhirnya, jika setelah berwudhu ternyata ada angin keluar dari dubur atau kemaluan belakang, maka wudhu'nya menjadi batal. Begitupun ketika angin keluar saat menunaikan shalat, maka orang itu harus mengulang shalatnya.

Dasar yang melandasinya adalah firman Allah subhanahu wa taala':

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

"Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah : 6)

Dan juga sabda Rasulullah Shalallahu alihi wassallam,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ، فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

"Bila kallian mendapatkan sesuatu (angin) dalam perut dan ragu apakah keluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid kecuali bila mendengar suara atau bau." (HR. Muslim)

Sesuatu yang keluar itu bisa berbentuk apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, mazi, darah, nanah, atau cairan apapun. Bisa juga berupa benda padat, seperti kotoran manusia, batu ginjal dan lainnya. Termasuk juga najis yang wujudnya berupa benda gas seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu' menjadi batal.

Keluar angin dari vagina bisa terjadi setelah seorang wanita bersenggama dengan suaminya atau karena kendurnya otot vagina sehingga tidak dapat mencegah masuknya angin ke dalam vagina, yang kemudian akan keluar lagi seperti lazimnya orang buang angin dari dubur.

Lalu apa hukumnya jika hal itu terjadi? Apakah tetap dihukumi seperti gas yang keluar lewat dubur (kentut)?

Dalam hal ini terdapat dua perbedaan pendapat,

Pendapat yang Tidak Membatalkan

Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan sebagian riwayat dari mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa keluarnya udara lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan tidak membatalkan wudhu'.

Hal itu dikarenakan udara yang keluar tidak dari jalan najis yang seharusnya, yakni dubur. Angin tersebut dianggap tidak bersumber dari dalam perut sebagaimana yang umumnya terjadi saat buang angin atau kentut.

Az-Zaila'i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Tabyinul Haqaiq, sebagai berikut :

Angin yang keluar dari vagina wanita dan juga kemaluan laki-laki tidak membatalkan wudhu, karena itu hanyalah ikhtilaj dan bukan angin.

Ibnu Abdin (w. 1252 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar, sebagai berikut :

Keluarnya angin dari kemaluan wanita dan laki-laki tidak membatalkan wudhu karena itu bukan angin yang hakiki. Kalau seandainya itu berupa angin, maka angin itu tidak keluar dari tempat najis atau dubur, maka tidak membatalkan.

Seorang mufti kontemporer dari Arab Saudi Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin mengatakan: “Yang demikian ini tidak membatalkan wudhu, karena angin tersebut tidak keluar dari tempat najis seperti angin yang keluar dari dubur."

Pendapat Yang Membatalkan

Mazhab Syafi'i dan sebagian ulama dari mazhab Hambali berpendapat bahwa keluarnya angin lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan dapat membatalkan wudhu'.

Alkhatib As-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj menyampaikan bahwa sesuatu yang keluar lewat kelamin lelaki maupun vagina merupakan hadas yang mewajibkan wudhu.

Pendapat ini senada dengan apa pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab beliau Al-Mughni sebagaimana dikutip dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:

Ulama dari madzhab as-Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari ulama madzhab al-Hanabilah:

Sesuatu yang keluar dari dzakar seorang lelaki atau vagina seorang wanita adalah hadas yang mewajibkan wudhu', sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah, "Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau."

Kesimpulan dari Dua Pendapat

Dari pendapat di atas, kita dapat menarik sebuah kesimpulan. Yakni jika yang keluar dari vagina benar-benar dipastikan adalah angin, dan bersumber dari dalam perut sebagaimana kentut, maka wudhunya batal, sebagaimana yang disampaikan oleh ulama dari madzhab as-Syafi'iyyah dan sebagian ulama dari madzhab al-Hanabilah.

Namun jika angin yang keluar itu hanya sekedar hasil ketupan yang diakibatkan tertutupnya vagina setelah sempat terbuka, seperti bunyi ketiak ketika dihimpit dengan tangan yang menyebabkan bunyi dari himpitan tersebut, maka itu tidak membatalkan wudhu.

Begitu pula jika ragu apakah itu angin yang keluar dari vagina atau bukan, wudhu dan shalatnya tidak batal, karena biasanya hal itu disebabkan oleh rasa waswas dari setan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh ulama dari madzhab al-Hanafiyah, al-Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab al-Hanabilah.

Sebuah hadits riwayat Abu Hurairah menyebutkan, seseorang merasakan sesuatu di dalam perutnya sehingga dia ragu apakah keluar sesuatu darinya atau tidak, kemudian Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda:

“Janganlah dia keluar (membatalkan shalatnya) sehingga dia mendengar bunyi atau dia mencium bau (dari buang anginnya) itu.” (HR Al-Bukhari)

Wallahu a'lam bishshawab.

Last modified on Jumat, 31 Januari 2020 07:35

Leave a Comment