Inilah Hal-hal Pembatal Pernikahan yang Jarang Disadari

ilustrasi ilustrasi

Muslimahdaily - Pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Selain merupakan sebuah ibadah, menikah bertujuan untuk menciptakan generasi Islami yang shaleh dan shalehah. Tentu saja di balik itu, Allah menjanjikan ganjaran yang amat mulia bagi mereka yang dapat menjalani ibadah pernikahan dengan baik.

Namun, ternyata pernikahan dapat batal baik disengaja maupun tidak disengaja. Yang mengkhawatirkan, pembatalan penikahan tersebut sering kali tidak disadari. Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa pembatalan pernikahan yang sering tidak disadari.

1. Ada syarat sah nikah yang tidak dipenuhi

Ketika ada syarat sah nikah yang tidak terpenuhi dan baru diketahui, maka saat itu juga perkawinannya batal dan tidak boleh dilanjutkan. Syarat sah menikah di antaranya:

- Mempelai wanita harus benar-benar orang yang halal dinikahi.

- Ada wali yang menikahkan.

- Dihadiri dua orang saksi laki-laki muslim, balih, berakal, serta mendengar dan memahami ucapan ijab-qabul.

2. Tidak mendapat izin dari pengantin wanita

Kondisi kedua batalnya sebuah perkawinan adalah ketika sebuah pernikahan tidak mendapat restu dari pengantin wanita atau saat dia dipaksa oleh walinya. Hal ini sebagaimana seorang wanita pernah mengadu kepada Rasulullah ketika dirinya dipaksa menikah dengan seseorang laki-laki. Kemudian Rasulullah memberikan pilihan untuk melanjutkan atau menghentikan pernikahannya.

3. Terjadi hal-hal yang membatalkan akad nikah

Misalnya, baru diketahui bahwa antara suami dan istri tersebut ternyata memiliki ikatan saudara sepersusuan atau mahram. Kemudian juga ketika baru diketahui bahwa si perempuan masih memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain atau masih dalam masa idahnya.

Maka sejak diketahui hal tersebut, pernikahannya dianggap batal.

4. Suami/istri keluar dari agama Islam (murtad)

Keadaan kedua adalah ketika salah satu pasangan, baik suami atau istri keluar dari agama Islam. Tanpa memerlukan persidangan, ikatan perkawanin antara keduanya dengan sendirinya batal.

Hal ini kerap kali berkaitan dengan unsur penipuan, misalnya ketika, seorang suami yang semula beragama non-Islam kemudian masuk Islam hanya untuk menikahi istrinya. Lalu suami kembali memeluk agamnya lamanya, maka secara langsung perkawanin tersebut batal.

5. Khuluk (talak tebus)

Khuluk atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami disertai pembayaran dari pihak istri kepada suaminya. Talak ini biasanya merupakan permintaan dari pihak istri sehingga diperbolahkan ketika istri dalam keadaan haid sekalipun.

6. Zihar

Zihar adalah ketika seseorang suami menyamakan istrinya dengan ibunya sehingg haram atasnya. Dikatakan salah satunya contohnya ketika suami mengatakan, “Punggungmu seperti punggu ibuku.”

Ketika suami mengatakan hal tersebut atau semacamnya, maka telah jatuh tala katas istrinya, sehingga ia wajib menggauli istrinya tersebut dan wajib membayar kafarat zihar.

Wallahu 'alam.

Leave a Comment