Muslimahdaily – Tak sedikit terdapat kasus dimana laki-laki yang menceraikan istrinya dengan alasan tidak perawan. Sejatinya bagi seorang laki-laki, menikahi perawan adalah suatu kebanggaan tersendiri. Mereka akan merasa terhina dan ditipu bila perempuan yang dinikahi tidak lagi perawan, padahal perempuan itu masihlah gadis.
Dalam pernikahan, keperawan seorang perempuan yang gadis memang sangatlah perlu dan penting. Hal ini membuktikan bahwa perempuan dapat menjaga kesucian diri dari perbuatan yang haram. Untuk istri yang berbohong kepada suami terkait keperawanannya biasanya mereka lakukan secara terpaksa karena takut jika calon suami mengurungkan niat dan memilih membatalkan pernikahannya.
Mengenai permasalahan ini, kembali lagi pada kepakatan antar kedua pihak sebelum menikah. Dalam kitab fiqih sunnah, Syekh Sayyid Sabiq mengutip dari Ibnu Taimiyah dalam majemuk fatawah dikatakan jika sang calon suami mensyaratkan istrinya harus perawan di awal pernikahan, maka ia memiliki hak untuk fasakh atau membatalkan pernikahan, terlebih ketika belum terjadi apa yang menjadi beban bagi mereka berdua seperti terjadi adanya anak dan seterusnya.
Terkait dengan kondisi keperawanan istri sebelum nikah, para ulama klasik belum melakukan kajian mendalam. Jumhur ulama memberikan kebolehan bagi pasangan yang sudah menikah melakukan pembatalan atau fasakh hanya karena adanya penyakit akut, seperti impotensi, lepra, cacat pada kemaluan istri karena tertutupi oleh tulang atau daging, tunagrahita dan lain-lain. Meski begitu, ada beberapa ulama yang memberikan pendapatnya.
Dilansir dari NU Online, Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm mengatakan, ketidakperawanan perempuan bukan satu cacat yang membolehkah seorang suami menarik mahar atau membatalkan perkawinannya. Hanya saja, secara tidak langsung, ia memberikan khiyar lain, dimana suami boleh memilih, antara melanjutkan pernikahan atau mengakhirinya dengan talak.
لَوْ نَكَحَ امْرَأَةً لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَنَتْ فَعَلِمَ قَبْلَ دُخُولِهَا عَلَيْهِ أَنَّهَا زَنَتْ قَبْلَ نِكَاحِهِ أَوْ بَعْدَهُ لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَخْذُ صَدَاقِهِ مِنْهَا وَلَا فَسْخُ نِكَاحِهَا وَكَانَ لَهُ إنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَ وَإِنْ شَاءَ أَنْ يُطَلِّقَ
"Jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang tidak diketahui bahwa perempuan itu sudah pernah berzina, tapi belakangan sebelum bergaul, sang suami tahu bahwa ia telah berzina sebelum atau setelah menikah, maka perempuan tersebut tidak haram baginya. Selain itu si suami juga tidak ada hak untuk mengambil mahar darinya, tidak pula ada hak fasakh baginya. Hanya saja, jika mau, si suami boleh meneruskan pernikahan, atau mencerainya”.
Sedangkan Ibnu Shalah yang merupakan ulama Syafi’iyah mengungkapkan bahwa hilang perawan sebelum akad dianggap cacat. Imam Ahmad ibn Hanbal yang dikutip Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu juga sependapat dengan Ibnu Shalah, tidak saja menetapkan hak fasakh, beliau juga menetapkan ketiadaan mahar bagi si perempuan bilamana fasakh dilakukan sebelum bergaul.
ثبت خيار الفسخ بفوات الوصف المرغوب في عقد الزواج أيضاً، كمن يتزوج امرأة جميلة فيظهر أنها دميمة، أو على أنها متعلمة فإذا هي جاهلة، أو على أنها بكر فإذا هي ثيب فيثبت للزوج حق الفسخ، ولا مهر للمرأة إن حدث الفسخ قبل الدخول، أو بعد الدخول وكان التغرير من المرأة نفسها. فإن كان التغرير من غيرها رجع الزوج على ذلك الغير بما دفعه للمرأة
"Hak faksakh juga ditetapkan akibat tak terpenuhinya kriteria yang diinginkan sewaktu akad. Contohnya, laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan cantik, tapi ternyata ia tidak cantik. Atau, orang yang ingin menikah dengan perempuan terpelajar, ternyata ia orang awam. Atau, orang yang ingin menikah dengan perawan, ternyata ia seorang janda (tak perawan). Maka suami memiliki hak fasakh. Selain itu, si istri juga tidak memiliki hak mahar jika fasakh dilakukan sebelum bergaul suami-istri, atau setelah bergaul tapi penyebab penipuan datang dari si perempuan sendiri. Sedangkan jika penipuan datang dari orang lain maka si suami boleh menarik apa yang diberikan kepada si perempuan melalui orang lain tersebut".
Untuk laki-laki yang menceraikan istrinya karena ternyata sudah tidak perawan di saat malam pertama, tidak patut baginya untuk menyebarkan aib mantan istrinya. Hendaklah ia tutup mulut dan tidak sebarkan ke yang lain tentang kejadian tersebut.