×

Peringatan

JUser: :_load: Tidak dapat memuat pengguna denga ID: 12341

MUI Perbolehkan Tenaga Kesehatan Shalat tanpa Wudhu

Ilustrasi Ilustrasi ( Foto: Barcroft Media via The Guradian/Xinhua )

Muslimahdaily - MUI menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kerja Kesehatan yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19. Keluarnya fatwa ini dikarenakan keadaan para tenaga kerja yang mendesak sehingga diharapkan dapat memudahkan mereka untuk shalat.

Fatwa tersebut tetap menekankan bahwat tenaga kesehatan muslim yang menangani pasien virus corona tetap wajib menjalani shalat lima waktu. Namun dalam pelaksanaannya diberikan keringanan.

Fatwa tersebut berbunyi, “Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardu sebagaimana mestinya.”

Namun bila jam kerjanya berada di antara shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya, maka tenaga kesehatan dapat melaksanakan shalat dengan jamak ta’khir atau jama taqdim.

Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan bahwa tenaga kesehatan boleh melaksanakan shalat dalam keadaan hadas dan tidak suci (tidak berwudhu atau tayamum). Mereka juga tidak perlu mengulangi (i’adah) mereka.

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tenaga kesehatan yang harus mengenakan APD saat bertugas. APD tersebut dipakai sebagai perlindungan diri agar tidak tertular virus corona. Haraganya yang cukup mahal dan jumlahnya yang terbatas, membuat tenaga kesehatan harus memakainya selama enam hingga tujuh jam.

Pada saat masuk waktu shalat, tenaga kesehatan yang memiliki wudhu boleh melakukan shalat dengan tetap memakai APD yang ada. Sementara bila kondisi tersebut sulit untuk melakukan wudhu, maka diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti wudhu.

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” demikian yang tertulis pada Fatwa yang disahkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (26/3), seperti dilansir dari Republika.

Apabila APD yang dikenakan terdapat najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, makai ia boleh melaksanakan shalat dengn kondisi tidak suci dan bisa mengganti shalat (i’adah) tersebut setelah bertugas.

Menurut Hasanuddin, penting bagi penanggung jawab bidang kesehatan untuk mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas mengurus pasien COVID-19 dengan mempertimbangkan waktu shalat. Dengan demikian, mereka tetap dapat menjaga keselamatan diri tanpa harus meninggalkan ibadah wajib.

Last modified on Sabtu, 28 Maret 2020 16:51

Leave a Comment