×

Peringatan

JUser: :_load: Tidak dapat memuat pengguna denga ID: 12341

Mulai Beroperasi Hari Ini, Berikut Protokol Kesehatan Ojol yang Berlaku

ojek online ojek online (Foto: ayojakarta.com)

Muslimahdaily - Sempat tak beroperasi beberapa bulan karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya ojek online diizinkan untuk mulai kembali mengangkut penumpang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai hari ini, 8 Juni 2020.

Hal tersebut merupakan salah satu ketetapan Anies Baswedan dalam masa transisi Fase I.

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6).

Di dalamnya tertuang ketentuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Dilansir dari Detik, Senin (8/6), Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ojek online wajib memenuhi protokol kesehatan selama masa beroperasi.

"Ojek sudah bisa angkut penumpang mulai Senin (8/6). Protokolnya itu sudah ada SK Kadishub ya. Jadi ojol itu wajib menerapkan protokol kesehatan," jelas Syafrin.

Dalam keputusan yang dikeluarkan pada Jumat (5/6) lalu, oleh Kadishub DKI Jakarta, ojek online wajib menggunakan atribut kesehatan sesuai dengan perusahaan aplikasinya. Ojek online juga dilarang beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal. Untuk menerapkan pengaturan ini, aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS).

Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker serta membawa hand sanitizer. Pengemudi juga diwajibkan melakukan disinfeksi pada kendaraannya, setiap akan mengangkut penumpang.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, pengemudi ojek online dihimbau untuk mencuci atribut ojol, masker, sarung tangan dan pakaian setelah digunakan untuk kegiatan dengan menggunakan deterjen atau jika perlu menambahkan disinfektan.

"Garda juga sudah siapkan partisi sebagai sekat antara driver dengan penumpang sebagai salah satu bagian dari protokol kesehatan tambahan selain penumpang membawa helm sendiri," tuturnya.

Dalam ketentuan yang dijelaskan oleh Syafrin Liputo, apabila aturan yang telah ditetapkan atau protokol kesehatan ini dilanggar oleh ojek online maupun ojek pangkalan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, akan ada penderekan kendaraan bermotor apabila ojek online atau ojek pangkalan tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disiapkan Dishub DKI Jakarta. Keputusan ini berlaku pada masa penetapan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif,” bunyi ketentuan tersebut

 

Last modified on Senin, 08 Jun 2020 12:13

Leave a Comment