×

Peringatan

JUser: :_load: Tidak dapat memuat pengguna denga ID: 12341

Catat! Mulai Hari Ini Jakarta Terapkan Less Plastic di Seluruh Pusat Perbelanjaan

ilustrasi ilustrasi

Muslimahdaily - Peraturan gubernur (Pergub) melarang penggunaan kantong plastik di Jakarta. Larangan ini akan berlaku efektif pada hari ini, Rabu, 1 Juli 2020. Nantinya, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan Pergub 142 tahun 2019 mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono Warih dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).

Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan tersebut kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat di tempatnya masing-masing. Kemudian, pelaku usaha dilarang menyediakan kantong belanja plastic sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” ujar Andono.

Menurut Andono, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tercatat peningkatan aktivitas belanja secara online menggunakan kantong plastik. Hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.

Tercatat 34 persen sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), Bantargebang merupakan sampah plastik dan kantong kresek. Dimana sampah plastik sendiri sangat susah untuk terdekomposisi secara alamiah.

“Jenis sampah kantong kresek tersebut membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah,” ujar Andono.

Andono-pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Hal ini dapat dilakukan dengan cara mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian.

Leave a Comment