Tuai Komentar Pedas, Jokowi Ajak DPR Revisi UU ITE

Presiden Jokowi Presiden Jokowi ( Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden via DetikNews )

Muslimahdaily - Pernyataan Presiden Joko Widodo dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2) lalu menuai komentar pedas warganet. Hal ini berkaitan dengan UU ITE yang sudah menjerat banyak warga akibat mengkritik pemerintah.

Dalam pernyataannya itu, Jokowi menyadari bahwa kinerja pemerintah masih belum pada tahap sempurna dan memerlukan koreksi sehingga dalam memperbaiki kinerja tersebut terutama dalam menangani pandemi COVID-19. Menurutnya, masyarakat harus aktif mengkritik pemerintah.

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2) lalu dilansir dari laman Kompas.

Sontak pernyataan ini menimbulkan perdebatan di kalangan publik salah satunya Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto yang menilai bahwa pernyataan Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik, tapi tidak ada jaminan bahwa tidak akan dilaporkan karena kritiknya tersebut.

Banyak masyarakat yang takut akan terjerat UU ITE dan berakhir dipenjara ketika menempatkan kritik pada pemerintahan. Seperti halnya yang terjadi pada lima orang penghina Jokowi yang tersandung UU ITE, salah satunya Muhammad Tamim Pardede yang ditangkap pada Juni 2017 akibat mengunggah video kebencian terhadap Jokowi.

Damar kembali berkomentar akan hal tersebut bahwa pernyataan Jokowi seharusnya dibarengi dengan perbaikan hukum dan penerapan yang baik untuk iklim demokrasi. Bukan untuk menjerat pelaku yang menyuarakan pendapat.

Terlebih menurut dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fajar Junaedi menyatakan bahwa Kritik dan Pencemaran Nama Baik itu hal yang setara namun berbeda hukumnya. Menurutnya, kritik ditujukan pada aspek substansi persoalan yang terjadi, sedangkan pencemaran nama baik terjadi ketika tendensi kritik adalah aspek individu atau lembaga secara personal.

Hal tersebut kembali dibenarkan oleh Damar bahwa ujaran atau penyampaian kekecewaan semacam itu tidak serta-merta disebut sebagai pencemaran nama baik dan menjadi senjata bagi pelaku untuk dijebloskan ke penjara.

"Ada yang memberi kritik, ada yang sekadar menyampaikan unek-unek. Mungkin itu treatment kekesalan, dan kekesalan itu manusiawi atas respon emosional," kata Damar.

Segenap publik figur dan pengamat politik seperti Bintang Emon dan Fahri Hamzah pun kembali sindir Jokowi perihal permintaannya untuk di kritik.

Dalam cuitan di twitternya, Bintang Emon memberikan komentar terhadap unggahan media yang memberitakan perihal Jokowi yang meminta masyarakat untuk sampaikan kritik pada pemerintah, Bintang memberikan komentar sarkasnya dengan mengatakan "UUITE: Assalamu'alaikum".

Dengan itu, setelah mengetahui pernyataannya menjadi bahan perbincangan publik, dan setelah mendapat beberapa masukan, Pemerintah memunculkan wacana untuk merevisi UU ITE pada Rapat Pimpinan TNI-Polri yang dipimpin oleh Jokowi pada Senin (15/2) lalu.

Jokowi tidak ingin penerapan aturan dalam UU ITE menimbulkan rasa yang tidak adil sehingga mengajar anggota DPR untuk revisi kembali UU ITE yang sudah ada.

"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Senin (15/2) dilansir pada laman CNN Indonesia.

Hal tersebut mendapat respon baik dari pihak parlemen, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin berkata sudah seharusnya UU ITE lebih mempertimbangkan prinsip keadilan sehingga tidak lagi mudah melaporkan dalam hal kritik-mengkritik pemerintah.

Leave a Comment