Lembaran Ayat Al-Qur’an Jadi Pembungkus Petasan, Begini Respon Muhammadiyah

Petan berbahan dasar Al - Qur'an Petan berbahan dasar Al - Qur'an ( Foto : instagram/@ciledug24jam )

Muslimahdaily - Umat Muslim tengah digegerkan oleh kemunculan video viral di media sosial yang memperlihatkan sobekan lembaran bertuliskan ayat suci Al-Qur’an dijadikan sebagai pembungkus petasan di wilayah Parung Serab, Ciledug, Tangerang. Dalam video itu, nampak sejumlah warga tengah mengais sobekan kertas lembaran ayat Al-Qur’an sebagai pembungkus petasan yang sudah hancur berserakan di tanah.

Sebelumnya, berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @ciledug24jam, diketahui petasan itu digunakan untuk acara pernikahan. Sesuai tradisi adat setempat, selesai akad nikah biasanya mereka meledakkan petasan sebagai pemberitahuan bahwa akad nikah sudah selesai dilaksanakan. Namun, siapa sangka, setelah petasan selesai dibakar, justru warga keheranan melihat kertas pelapis petasan itu adalah selembaran Al-Qur’an.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad meminta agar pihak kepolisian mengusut motif pabrik petasan tersebut.

“Dilihat motivasinya, apa mereka ada kesengajaan atau tidak. Atas pabrik yang masif gitu dari Al-Qur’an atau apa. Kan bisa saja mereka beli kertas itu satu abrek, tidak diketahui kertas apa. Mudah-mudahan tidak sengaja,”tutur Dadang dikutip dari detik.com, Senin (13/9/2021).

Dadang menilai kasus ini agar segera diusut tuntas jika ada unsur kesengajaan. Dirinya juga menegaskan bahwa lembaran Al-Qur’an itu semestinya perlu dihormati.

“Saya kira kalau itu disengaja, mempunyai niatnya tidak baik, melecehkan ya mungkin perlu diusut. Karena itu kita kan menganggap lembaran Al-Qur’an itu sesuatu yang perlu kita hormati, kita jaga,” sambungnya.

Senada dengan pendapat di atas, Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mendorong agar aparat segera mengusut kasus ini hingga diproses secara hukum.

“Lembar Al-Qur’an tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apa pun, pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum,” ujar Trisno mengutip dari okezone.com, Senin (13/9/2021).

Trisno menambahkan, kasus penggunaan lembaran ayat Al-Qur’an ini bukan pertama kali terjadi, melainkan sebelumnya beberapa kali kasus serupa juga pernah terjadi.

“Kasus seperti ini sering terulang, maka perlu penelusuran tempat pembuatannya dan proses hukum wajib dilakukan,” ungkapnya.

Leave a Comment