Gelar Ijtima Ulama November, MUI akan Bahas Masalah Fiqih hingga Pinjol

Ilustrasi Ilustrasi

Muslimahdaily - Pertemuan keagamaan se-Indonesia yang rutin diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 9-11 November 2021. Ijtima Ulama tersebut akan menjadi pertemuan ke-VII yang dilaksanakan oleh MUI. Tema yang akan diangkat pada acara Ijtima Ulama tersebut adalah Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa.

DIkarenakan situasi pandemi Covid-19, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII akan dilaksanakan secara online dan offline. KH Arif Fahrudin selaku Sekretaris Pantia Ijtima Ulama menyampaikan bahwa kegiatan ini akan mengundang 800 peserta, dimana kegiatan offline akan dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta yang hanya dihadiri sekitar 200 peserta, selebihnya akan hadir melalui pertemuan online.

Tempat pelaksanaan Ijtima Ulama ini memang sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dilaksanakan di pesantren dan untuk pertama kalinya pertemuan tersebut akan dilaksanakan di hotel. Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir sehingga untuk menerapkan protokol kesehatan, hotel menjadi tempat pelaksanaan Ijtima Ulama yang lebih memungkinkan.

Dilansir oleh Republika.co.id, acara Ijtima Ulama ini rencananya akan dihadiri oleh Dewan Pertimbangan MUI, Dewan Pimpinan MUI, Pimpinan dan Anggota Komisi Fatwa MUI, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, Utusan Lembaga Ormas Islam, Utusan Pondok Pesantren, Utusan Perguruan Tinggi Fakultas Keagamaan, Lembaga dan Mahasiswa dari negara sahabat, Pengurus Komisi Badan dan Lembaga di Lingkungan MUI Pusat.

Selain itu, pembukaan acara Ijtima Ulama ini rencananya akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan penutupannya akan dihadiri oleh Wakil Presiden Prof. KH. Ma’ruf Amin.

Ijtima Ulama ke-VII ini akan membahas berbagai masalah yang penting, seperti masalah fiqih kontemporer, masalah kebangsaan dan keumatan, masalah seputar legislasi, bahkan permasalahan aktual yang sedang banyak dibicarakan, yaitu pinjaman online (Pinjol)

Leave a Comment