MUI Jember Akhirnya Keluarkan Fatwa Terkait Maraknya Joget Pargoy

Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia ( Foto : Jatim.inews.id )

Muslimahdaily – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa terbaru lewat website resminya pada Senin (28/11/22). Fatwa tersebut berkaitan dengan joget Pargoy yang viral dilakukan masyarakat Indonesia, khususnya remaja di aplikasi TikTok.

Melansir dari laman MUI Jember, joget Pargoy sendiri merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi TikTok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound sistem.

MUI Kabupaten Jember mengharamkan joget tersebut lantaran mayoritas dilakukan oleh remaja wanita dengan pakaian seksi serta membuka aurat dan gerakannya terlihat erotis sehingga dapat menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.

Joget ini juga sudah menjamur di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember dan menimbulkan keresahan. Selain itu, mulai ramainya penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang akan diselenggarakan di Kabupaten Jember juga menjadi pertimbangan MUI Jember untuk mengeluarkan fatwa tersebut guna mencegah potensi fenomena joget Pargoy dilakukan kembali.

Maka dari itu Komisi Fatwa MUI Jember menganggap perlu dilakukan pemberian tausiah kepada umat Muslim khusunya di Kabupaten Jember terkait joget Pargoy tersebut. Pihaknya melakukan rapat terbatas komisi fatwa pada Sabtu lalu, 19 November 2022.

Hasil dari rapat tersebut kemudian dituangkan dalam tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang memunculkan enam poin, di antaranya sebagai berikut:

1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kab. Jember.

5. Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.

6. Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah.

Last modified on Kamis, 01 Desember 2022 13:21

Leave a Comment