Muslimahdaily - Gugur kandungan atau yang biasa disebut aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Keadaan ini disebabkan beberapa keadaan dan sangat tidak disarankan kecuali karena alasan medis.

Dalam beberapa kasus, abrosi dilakukan dengan alasan sengaja menggugurkan janin dalam kandungan sang ibu karena kehamilan yang tidak diinginkan. Berdasarkan perkiraan Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional (BKBN), sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi di Indonesia setiap tahunnya. Tindakan aborsi sendiri telah tercatat dalam KUHP di Indonesia dan dikategorikan segabai tindakan kriminal.

Namun bukan berarti aborsi tidak boleh dilakukan, ada keadaan dimana proses aborsi diperbolehkan atau bahkan dianjurkan untuk dilakukan

Pandangan Medis

Menurut Rinda R Albram, Bidan RSIA Budi Kemuliaan, aborsi memang diperbolehkan tapi dengan syarat bahwa terdapat indikasi medis yang terjadi pada ibu atau janin yang dikandung, misal saat ibu sedang hamil dan ternyata janin yang dikandungnya tidak berkembang atau dalam istilah medis disebut blighted ovum (OB), bila terjadi demikian, maka janin yang ada dalam kandungan harus segera dikeluarkan dengan cara kuratese atau kuret. Keadaan lain yang menyebabkan diperbolehkan melakukan aborsi adalah kematian mudigah, keadaan saat calon janin meninggal perlu dilakukan kuret.

Yang perlu dicatat, tindakan aborsi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis kebidanan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah pemeriksaan dilakukan dan menunjukkan keadaan sang ibu harus diabrosi, selanjutnya dokter akan memberikan penjelasan mengenai tindakan yang harus dilakukan bersama dengan surat persetujuan yang telah ditanda tangani oleh pihak keluarga atau suami. Baru setelah itu dilakukan proses kuret.

Pandangan Agama

Menurut penuturan Ustad Felix Siaw kepada Muslimahdaily.com, Aborsi adalah bagian dari pembunuhan. Setelah ditiupkan ruh ke calon bayi dan diaborsi, berarti telah melakukan pembunuhan.

Dalam hadits dijelaskan bahwa kita harus menjauhi hal-hal yang merusak diantaranya membunuh,
Rasulullah bersabda, “Jauhilah olehmu tujuh hal yang merusak.” Kemudian Rasulullah menghitungnya satu persatu dan salah satu diantaranya adalah: “Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang hak.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

Namun, tindakan tersebut boleh dilakukan jika terdapat indikasi medis yang darurat. Perlu dicatat kembali, hal ini diperbolehkan jika keadaan benar-benar darurat.

Itsna Diah

Add comment

Submit