Muslimahdaily - Dalam keseharian, parfum merupakan alat kosmetika yang paling sering digunakan kaum wanita. Bisa dikatakan pemakaian parfum tidak bisa dipisahkan, alasan mereka menggunakan parfum pun beda-beda, ada yang karena ingin dilihat orang lain, ada juga hanya untuk menutupi bau badan agar tidak mengganggu bagi diri maupun lingkungan sekitar.
Selain itu, semakin majunya perkembangan zaman, saat ini wanita dihadapkan dengan berbagai pilihan jenis parfum. Ada parfum yang kandungannya bebas dari alkohol, namun juga ada parfum yang mengandung alkohol. Biasanya parfum yang mengandung alkohol lebih tahan lama wanginya, sebaliknya jika parfum tersebut tidak menggunakan bahan alkohol, akan mudah hilang wanginya.
Islam mengenal alkohol sebagai bahan yang haram dikonsusmsi. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini, bolehkah jika menggunakan parfum yang mengandung alkohol?
Harus diketahui terlebih dahulu, hukum awal memakai parfum adalah tidak dibolehkan bagi wanita jika memakainya berlebihan dan wangi parfum itu tercium oleh laki-laki. Wanita yang berlaku demikian dianalogikan layaknya pelacur. Seperti salah satu hadist yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i, Abu Daud dan Tirmidzi.
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i).
Tetapi yang dimaksud hadits di atas, menurut dikitab Faidhul Qadir, mengatakan
apabila parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki.
Selain itu, wanita yang memakai parfum untuk pergi ke masjid melaksanakan shalat, maka shalatnya itu tidak diterima oleh Allah. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah bersabda, “Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (HR. Ahmad).
Namun, Islam dalam hal ini juga tidak memberatkan jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk mengantisipasi agar bau badan yang tak sedap tercium. Dalam hal ini, maka deodoran diperbolehkan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah menerangkan hal tersebut.
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi).
Selanjutnya, bagi wanita yang menggunakan parfum tetapi ada bahan yang mengandung alkohol , hal ini dijelaskan menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 11 Tahun 2009. Dikatakan bahwa pemakaian alkohol harus memperhatikan tiga hal sebagai berikut.
1.Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya haram.
2.Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya : mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
3.Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya : haram, apabila secara medis membahayakan.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, apabila alkohol tersebut bukan berasal dari fermentasi khamar dan alkohol tersebut diuapkan kembali hingga tidak terdeteksi dalam produk akhir, maka masih dapat diperbolehkan. Dikutip dari laman mui.or.id, dalam menentukan halal atau haramnya penggunaan parfum, bukan hanya dari kandungan bahan alkohol yang ada, melainkan perlu dilihat dari bahan penyusun lainnya maupun proses pembuatannya.
Maka dari itu, adanya sertifikasi kehalalan/MUI bisa menjadi alternatif untuk digunakan agar lebih aman karena sudah melewati proses panjang.