Muslimahdaily - Pada umumnya wanita merasa malu mengungkapkan keinginannya agar dipinang seorang pria yang ia percaya dapat menjadi imamnya dalam keluarga. Namun ternyata pria shalih tak kunjung datang untuk memintanya menjadi istri. Daripada galau, mengapa tak memberanikan diri untuk meminta dilamar?
Jika ada seorang pria shalih yang diketahui dengan baik keluhuran akhlaknya, kemantapan imannya serta sangat ideal untuk menjadi pasangan hidup, apakah kita hanya bisa berdiam diri? Bagaimana rasanya ketika pria itu ternyata tiba-tiba menyebar undangan pernikahannya? Ah, pasti kita merasa kecewa berat. Mengapa dahulu kita tak berani menawarkan diri untuk dipinangnya.
Padahal ada sebuah hadits yang mengisahkan seorang wanita datang kepada Rasulullah kemudian menawarkan diri kepada beliau shallallau ‘alaihi wasallam. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakau engkau membutuhkanku?” ujarnya.
Saat itu ada putri shahabat Anas bin Malik. Ia langsung terkejut mendengarnya. Ia pun kemudian menilai wanita itu tak memiliki rasa malu. Ia berkata, “Alangkah sedikit rasa malunya,” tuturnya.
Namun Anas justru menimpali putrinya itu dengan berkata, “Dia lebih baik darimu. Dia senang kepada Rasulullah sehingga menawarkan dirinya untuk beliau,” ujarnya. (HR. Al Bukhari dari Anas bin Malik).
Tak dikabarkan jelas siapakah wanita yang minta dipinang Rasulullah tersebut. Ada yang berkata ia bernama Khaulah binti Hakim. Sebagian lain berkata ia adalah Fathimah binti Syuraih. Terlepas kebenaran siapa wanita tersebut, hadits di atas menunjukkan kebolehan wanita meminta agar dipinang seorang pria. Namun dengan catatan bahwa pria itu merupakan seorang yang shalih.
Tujuan utama wanita meminta dipinang pula agar ia dapat memiliki pasangan yang shalih. Dengan meminta dipinang maka ia memiliki kesempatan untuk membangun rumah tangga dengan seorang suami yang ideal. Sebagaimana ucapan Syekh Zaid Al Madkhaliy saat menjawab pertanyaan bolehkan wanita meminta dipinang. Beliau menjawab, “Hal ini bukan merupakan kesalahan agar dia tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pria yang baik,” ujarnya.
Lalu bagaimana cara menyampaikannya? Tentu sang wanita tidak menyampaikannya secara langsung kepada pria yang ingin dijadikannya suami. Wanita yang ingin menyampaikan keinginannya dipinang hendaklah melalui perantara wali. Sang wali bertugas menyampaikan kepada pria yang diinginkan wanita tersebut untuk meminangnya.
Bagaimana jika wanita tersebut malu mengutarakan pada walinya? Maka hendaklah mengungkapkan keinginannya kepada wanita yang lebih tua, entah ibu, bibi, kakak dan lain sebagainya. Wanita ini yang kemudian akan menyampaikan kepada wali agar menawarkan wanita tersebut pada pria yang dimaksud.
Yang perlu diperhatikan dalam permasalahan ini pula yakni agar para wanita menghindari untuk mengutarakan ataupun mengungkapkan langsung keinginannya dipinang kepada seorang pria, terutama melalui media sosial. Hal ini lebih menjaga kehormatannya jika seandainya si pria menolak untuk meminangnya.
Selain itu, menawarkan diri bukanlah berarti menghibahkan diri. Islam melarang menghibahkan diri atau menyerahkan diri tanpa mahar pernikahan. Allah mengkhususkan wanita yang menghibahkan diri untuk Rasulullah saja. Namun itu pun tak pernah dilakukan Rasulullah. Sang Uswatun Hasanah tak pernah sekalipun menerima wanita yang menghibahkan diri kepadanya.
“(Dan dihalalkan bagi Nabi ) wanita mukminah yang menghibahkan dirinya kepada Nabi jika memang Nabi berkeinginan untuk menikahinya sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua kaum mukminin.” (QS. Al Ahzab: 50).
Demikian hukum seputar wanita menawarkan diri untuk dipinang. Jika ada pria shalih, tanpa menodai hati, beranikan diri sampaikan pada wali. Jangan sampai menyesal di kemudian hari.
Sumber: Hadits Anas (Hidayatullah), Fatwa dan hukum (konsultasisyariah.com, majalah AsySyariah).