Bolehkah Baby dan Bridal Shower dalam Islam ?

Muslimahdaily - Saat ini baby shower dan bridal shower tengah marak dan menjadi tren di kalangan milenial. Saat ini baby shower dan bridal shower tengah marak dan menjadi tren di kalangan milenial. Mereka mengadapakan pesta sebelum kelahiran bayi atau sebelum hari pernikahan. Sebetulnya, dari mana adat baby shower dan bridal shower tersebut dan bagaimana Islam memandangnya?

Bridal shower mulai membudaya pada tahun 1980an. Saat itu, bangsa Barat biasa melakukan bridal shower untuk membantu finansial calon pengantin. Hal ini sesuai dengan legenda bridal shower yang mengisahkan seorang pemuda baik hati ditolong para warga dengan banyak hadiah karena kehilangan hartanya di hari sebelum pernikahannya.

Namun dalam perkembangannya, acara tersebut sudah jauh berbeda. Saat ini, bridal shower menjadi acara yang lebih mirip dengan pesta. Pun bridal shower yang mulai tren di Indonesia bberapa tahun terakhir.
Bridal shower yang dilakukan masyarakat kini cukup banyak bertentangan dengan ajaran Islam. Sedikitnya ada tiga aspek yang membuat bridal shower sebagai ritual pra nikah yang tak sesuai dengan risalah Rasulullah. Berikut tiga hal tersebut sebagaimana disarikan dari radioislam.org.za.

1. Pemborosan

Mengadakan acara bridal shower, meski sekedar mengundang beberapa teman dekat, membutuhkan uang yang cukup banyak. Hal ini tak senada dengan ajaran Islam yang memasukkan sifat boros sebagai akhlak tercela. Bahkan pemboros disebut sebagai kawan syaithan. Allah berfirman, “Dan janganah kamu menghamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan.” (QS. Al Isra’: 26-27).

Selain itu, bridal shower juga merepotkan orang-orang yang diundang karena mengharuskan mereka membawa hadiah untuk calon pengantin wanita. Alhasil, si calon pengantin mengharapkan hadiah-hadiah mahal ataupun uang yang cukup banyak dari teman-temannya. Hal ini termasuk dalam memberatkan sesama muslim.

2. Menyerupai Orang Kafir

Kedua, bridal shower juga termasuk tasyabuh atau meniru kaum kafir. Mengingat ritual tersebut bermula dari bangsa Barat non muslim yang kemudian menjadi tradisi mereka. Padahal Rasulullah sangat melarang keras umatnya untuk meniru kaum kafir karena dengan meniru selangkah dua langkah dapat menjerumuskan muslimin ke dalamnya.

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, dia termasuk mereka (kaum tersebut).” (HR. Abu Dawud). Hadits lain datang dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah bersabda, “Kalian pasti akan mengikuti langkah orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal atau sehasta demi sehasta. Meski mereka masuk ke dalam lubang dhabb (biawak), kalian pun memasukinya.” Para shahabat lalu bertanya, “Apakah yang dimaksud Yahudi dan Nashrani?” Rasulullah menjawab, “Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (HR. Mutafaqun ‘Alaih).

3. Bukan Sunnah Rasulullah

Acara kumpul calon pengantin wanita dengan teman-temannya sebelum nikah berbeda dengan kebiasaan para muslimah di era Rasulullah. Kebiasaan atau sunnah Rasulullah bagi wanita adalah berdiam diri di rumah dan hanya keluar untuk keperluan yang penting. Selain itu, Rasulullah juga selalu mengajarkan kesederhanaan, termasuk sederhana dalam menikah. Adapun bridal shower justru jauh dari sifat sederhana baik dari segi riasan atau tampilan, ucapan, dan tindakan.

Muslimah semestinya meneladani para shahabiyah yang belajar langsung dari Rasulullah, dan bukan mengikuti tren dan budaya orang kafir. Pernikahan Fathimah Az Zahra kiranya cukup menjadi pelajaran dan tuntunan. Putri Rasulullah menikah dengan Ali bin Abi Thalib dengan sebuah walimah yang sederhana, tanpa pesta apalagi bridal shower.

Dikisahkan, Ali bin Abi Thalib bukanlah pemuda yang banyak harta. Ia kemudian diminta Kaum Anshar untuk melamar Fathimah putri Rasulullah. Rasulullah pun menyambut Ali setelah menolak banyak sekali lamaran shahabat yang lain. Tak lama kemudian diadakan walimah dengan bantuan kaum Anshar yang memberikan domba, gandum, dan sebagainya. Jamuan pun dihidangkan kepada muslimin yang hadir, mereka mendoakan pasangan Fathimah-Ali, lalu pulang. Pernikahan tersebut berlangsung amat sangat sederhana.

Bagaimana dengan Baby Shower?

Sebagaimana bridal shower, baby shower pun merupakan budaya barat yang biasa diadakan kaum kafir. Bayak yang menganggapnya sebagai budaya tujuh bulanan ala Amerika. Seorang wanita hamil mengundang teman-temannya sebelum hari kelahiran jabang bayi.

Dalam laman islamqa disebutkan, melakukan sebuah tradisi masyarakat tidaklah mengapa asalkan tidak bertentangan dengan syariat dan tidak meniru kaum kafir. Lalu bagaimana dengan baby shower? Apakah baby shower dalam Islam diizinkan?

Dalam budaya Islam, tak ada acara khusus menyambut kelahiran bayi, kecuali setelah bayi itu lahir. Kelahiran bayi disambut dengan aqiqah, yakni menyembelih kambing atau domba untuk setiap kelahiran bayi, seekor untuk bayi wanita dan dua ekor untuk bayi laki-laki. Daging sembelihan itu kemudian dimasak dan dibagikan pada tetangga dan kerabat. Kiranya cukuplah syariat tersebut menjadi ajang kebahagiaan memiliki buah hati.

Rasulullah bersabda, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh, dicukur gundul (rambut kepalanya), dan dinamai (bayi itu) dengan nama yang baik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi).

 

Add comment

Submit