Muslimahdaily - Sebagai seorang muslim yang taat tentu harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah Allah perintahkan. Salah satu kewajiban tersebut adalah membyar zakat. Zakat yang biasa dibayarkan oleh umat Islam pada saat bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Namun selain dari zakat fitrah, ada jenis zakat lain yang harus dibayarkan oleh seorang muslim, yaitu ada zakat penghasilan, zakat harta, zakat pertanian dan perkebunan, zakat hewan ternak, dan lain-lain.
Zakat dibayar ketika seseorang telah memenuhi beberapa kondisi. Tentu kondisinya berbeda-beda pada setiap zakat. Salah satunya adalah zakat penghasilan. Jika seorang muslim sudah mendapatkan penghasilan setiap bulan, maka muslim tersebut harus membayarkan zakat penghasilan. Landasan diwajibkannya membayar zakat penghasilan dianalogikan dengan zakat pertanian, yaitu wajib dibayarkan ketika telah mendapatkan hasilnya atau ketika sudah diterimanya gaji atau penghasilan dan mencapai haul. Haul disini artinya jangka waktu kepemilikan harta. Dalam zakat pertanian maupun zakat penghasilan tidak disyaratkannya ada haul, jadi jika sudah mendapatkan penghasilan setiap bulan dan mencapai nishob maka sudah diwajibkan membayar zakat.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Untuk menghitung nishob (batasan harta yang dimiliki) zakat penghasilan dianalogikan juga dengan zakat pertanian, yaitu jika jumlah penghasilan yang dimiliki sudah setara dengan harga 524 kg beras (data dari Baznas) atau jika harga beras per kilo Rp. 10.000 maka 524 kg X Rp. 10.000 = RP. 5.240.000 nishobnya. Jadi jika penghasilan yang dihasilkan melebihi Rp. 5.240.000 maka sudah wajib membayar zakat penghasilan.
Begitu pula dengan nishob (batasan) dan haul (jumlah waktu) dari zakat penghasilan, keduanya dianalogikan dengan zakat pertanian. Untuk menghitung jumlah persentase zakat penghasilan yang dibayarkan dianalogikan dengan zakat harta emas yaitu sebesar 2,5% dan dihitung dari penghasilan kotor yang didapatkan setiap bulan.
Jika memenuhi kondisi dan paham mengenai zakat penghasilan, maka wajib hukumnya untuk menunani ibadah yang satu ini.