Gemar Jalan-jalan? Ketahui 5 Syarat Teman Traveling Muslimah

Muslimahdaily - Salah satu cara Islam memuliakan wanita ialah dengan mengatur adab bagi muslimah jika ingin melakukan perjalanan. Demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kehormatan wanita, Islam mensyariatkan adanya teman perjalanan yang menemani kaum Hawa. Siapa saja yang diperbolehkan menjadi teman safar bagi wanita?

Rasulullah pernah bersabda dalam sebuah hadits yang terkenal, “Tidak boleh wanita bersafar kecuali bersama mahram, dan tidak boleh ada lelaki yang masuk ke rumahnya kecuali di sana ada mahramnya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Dari dalil tersebut, para ulama kemudian merinci syarat-syarat teman safar atau traveling bagi wanita. Sedikitnya ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi teman traveling muslimah.

1. Mahram

Seseorang yang menemani wanita dalam safar haruslah berstatus mahramnya. Hal ini disebutkan dengan sangat jelas dalam hadits di atas. Adapun pengertian mahram yakni mereka yang haram dinikahi selama-lamanya. Hubungan tersebut bisa dikarenakan nasab (contoh: ayah, kakak laki-laki, adik laki-laki), persusuan (saudara seibu susu), ataupun mushaharah atau pernikahan (contoh: suami, ayah mertua, menantu pria).

2. Baligh

Status mahram tidaklah cukup menjadi syarat teman perjalanan wanita. Mereka yang menemani haruslah berusia baligh. Anak-anak meski berstatus mahram sekalipun tidak dapat dijadikan teman perjalanan bagi wanita. Pasalnya, seorang yang belum baligh tidak dapat melindungi dan menjaga si wanita padahal itulah tujuan utama adanya syarat mahram bagi wanita yang safar.

Adapun seseorang pria dapat dikatakan baligh jika ia telah mengalami mimpi basah, atau tumbuhnya rambut di kemaluan, atau dia telah berusia minimal 15 tahun. Jika telah muncul satu dari tiga tanda tersebut, maka seorang pria sudah dikatakan baligh dan dapat menemani mahram wanitanya untuk traveling.

3. Muslim

Syarat ketiga teman perjalanan muslimah ialah pria yang beragama Islam. Meski saudara kandung sekalipun, jika ia tidak beragama Islam, maka tidak dapat menjadi teman safar bagi wanita. Pria non-Islam tidaklah menggugurkan syarat mahram bagi wanita yang bersafar.

4. Berakal

Saat wanita hendak traveling, pastikan pula bahwa teman perjalanannya adalah seorang yang berakal atau tidak mengalami penyakit kejiwaan, termasuk keterbelakangan mental. Dalam Majmu’ Fatawa wa Ar Rasail disebutkan, “Syarat mahram (perjalanan) haruslah baligh dan berakal. Anak kecil dan orang gila tidak cukup untuk membolehkan safarnya seorang wanita bersama mereka.”

5. Amanah dan Dapat Dipercaya

Syarat terakhir yang harus dipenuhi sebelum menjadi teman perjalanan wanita ialah sifatnya yang amanah dan dapat dipercaya. Hal ini merupakan fatwa ulama dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durarus Saniyyah, bahwasanya,

“Mahram (safar) bagi seorang wanita adalah suaminya atau orang yang diharamkan untuk menikahinya selamanya karena sebab hubungan rahim, atau persusuan atau shahriyyah (hubungan pernikahan). Ia pula harus Muslim, baligh, berakal, terpercaya dan amanah. Karena maksud dipersyaratkannya mahram adalah agar dapat menjaga dan melindungi wanita serta membantu urusan-urusannya,” dikutip dari laman muslimah.or.id.

Demikian lima syarat teman traveling bagi wanita. Betapa Islam sangat melindungi wanita dan menjaga kehormatannya. Dalam urusan bepergian pun, risalah Rasulullah telah mengaturnya secara sempurna. Dengannya, muslimah selamat dari segala keburukan dan hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.

Meski saat ini traveling dapat dilakukan dengan mudah dan fasilitas serba ada, namun aturan Islam tetaplah berlaku hingga akhir zaman. Allah Maha Tahu apa yang terjadi di masa lampau dan yang akan terjadi di masa depan. Dalam perkara ini, maka seorang muslimah hendaklah menaati-Nya dan tidak melakukan traveling kecuali bersama teman perjalanan yang merupakan mahramnya, baligh, muslim, berakal, serta amanah dan dapat dipercaya. Allahu a’lam.

Add comment

Submit