Muslimahdaily - Di era digital yang berkembang sangat pesat mempengaruhi banyak hal. Salah satunya adalah maraknya para wanita yang mulai berbisnis dengan memanfaatkan berbagai jejaring sosial. Bukan hanya wanita yang masih sendiri/belum bersuami yang terjun untuk berbisnis, para wanita yang sudah menikah juga ikut memanfaatkan trend ini.Harga – harga kebutuhan pokok yang terus naik setiap tahunnya, membuat para istri harus berusaha untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Tapi apakah dibolehkan seorang wanita untuk berbisnis dalam islam ?
Berikut ini penuturan Ustadz Asep Fakhri, kepada Muslimahdaily.com.
Harus dipahami terlebih dahulu, bahwa bagi seorang wanita / muslimah bisnis itu adalah suatu pilihan, hukumnya mubah (boleh) artinya, boleh diambil boleh tidak. Sebabnya, kewajiban utama dari wanita ialah pengatur rumah tangga dan menjadi madrasah bagi anak-anaknya.
Para muslimah yang ingin berbisnis juga harus mengerti dan memahami bagaimanan cara berbisnis yang sesuai dengan syari’at islam. Karena bisnis bukan hanya berapa uang yang didapat namun halal atau haram.
Jika seorang muslimah itu sudah menikah, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari suami. Ketaatan seorang istri kepada suami itu hal yang lebih wajib/mutlak. Selain itu, dalam hal waktu, Ia akan mengambil waktu untuk menjalankan bisnisnya. Dengan mendapatkan izin dari suami menjadi pintu bisnis tersebut menjadi berkah. Apabila suami tidak mengizinkan lebih baik muslimah tidak mengambil pilihan untuk berbisnis karena dalam hal ini hukumnya menjadi tidak boleh. Niatkan membantu dan meringankan nafkah suami, sehingga niat tersebut menjadi sebuah sedekah
Selalu hindari bisnis yang dijalankan dari riba, karena riba sangat membahayakan dan menjadikan hukum berbisnis itu menjadi haram.