Posting Sedekah di Medsos, Apakah Termasuk Riya?

Muslimahdaily - Akhir-akhir ini banyak kita temukan di sosial media, orang beramai-ramai mengunggah aksi kebaikannya. Mulai dari membagikan makanan gratis hingga sembako bagi mereka yang membutuhkan.

Beberapa orang ada yang masih ragu untuk melakukan hal yang serupa, karena mereka takut amalannya akan mengandung riya. Tetapi, ada pula yang berpendapat bahwa dengan begitu, banyak orang yang akan terinspirasi dan saling bantu membantu dalam kebaikan.

Lalu, bagaimanakah Islam memandang fenomena ini?

Ust. Muhammad Najihun, S.Th.I menjawab fenomena ini berdasarkan apa yang tertulis di dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam bab Zakat.

Dalam kitab tersebut tertulis bahwa memberikan sedekah secara sembunyi-sembunyi lebih utama dibandingkan sedekah dengan diketahui oleh orang banyak orang. Bahkan pahalanya berbeda hingga 70 kali lipat. Sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut.

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Pahala bersedekah secara rahasia yang tidak diketahui oleh orang banyak, itu melebihi daripada pahala orang yang bersedekah secara publikasi atau diketahui orang banyak. Dengan perbedaan 70 kali lipat.”

Dalam riwayat lain bahkan disampaikan bahwa sedekah secara sembunyi-sembunyi dapat meredakan amarah Allah.

Rasulullah bersabda, “Sedekah secara rahasia mampu memadamkan amarah dari Allah.”

Dari hadist diatas telah jelas bahwa bersedekah secara rahasia itu lebih afdhal dibandingkan dengan sedekah secara terang-terangan. Akan tetapi, dalam kitab tersebut terdapat keterangan lain.

“Apabila orang bersedekah dalam rangka bisa diikutsertakan oleh orang lain, tapi mampu mengesampingkan riya di dalam jiwanya itu dibolehkan.”

Jadi, apabila seseorang bersedekah. kemudian diniatkan untuk memberikan inspirasi pada orang lain agar ikut melakukan sedekah, dan orang itu bisa mengenyampingkan rasa riya dalam dirinya, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.

Beberbeda dengan masalah zakat. Dalam hal ini, zakat disunnahkan untuk dipublikasikan atau diberikan secara terang-terangan. Hal tersebut akan lebih afdhal karena memang zakat merupakan sebuah kewajiban, yang dimaksud di atas adalah zakat yang wajib. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Pada intinya, apabila sedekah dilakukan secara sembunyi-sembunyi, maka hal itu akan lebih afdhal dan akan menjaga kesucian niat.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya. Di antaranya, seorang yang mengeluarkan suatu sedekah, tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

Dengan begitu, marilah kita melatih diri untuk senantiasa bersedekah dan juga menjaga diri kita agar tidak mengharapkan pujian dari orang lain kecuali ridha Allah.

Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.

 

Add comment

Submit