Muslimahdaily - Mendapatkan hadiah dari seseorang merupakan sesuatu yang menyenangkan. Bahkan di dalam Islam Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam juga menganjurkan kita untuk saling memberi hadiah. Sebagaimana tertulis dalam hadist berikut,

“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al Bukhari).

Bahkan Rasulullah juga menganjurkan kita untuk menerima hadiah yang diberikan oleh orang lain.

Dari Abdullah ibn Mas’ud, Nabi bersabda, “Datangilah orang yang mengundang kalian, jangan menolak hadiah dan jangan memukul orang-orang muslim.” (HR. Bukhari).

Namun, tahukah kamu bahwa di dalam Islam terdapat hadiah yang tidak boleh diberikan dan diterima, hal ini dijelaskan dalam buku Fikih Akhlak karya Syeikh Musthafa al-Adawy dalam bab Hadiah.

Berikut 5 hadiah yang tidak boleh diberikan dan diterima:

1. Hadiah untuk menyamarkan kebenaran

Salah satu hadiah yang tak boleh diberikan dan diterima adalah hadiah yang bertujuan untuk menyamarkan kebenaran atau sebagai penyuapan. Begitupula jika hadiah ditujukan untuk para penguasa agar mereka memberikan sesuatu yang bukan hakmu. Hal tersebut maka haram hukumnya untuk menerima dan memberi hadiah seperti itu.

Dalam kasus seperti ini, Rasulullah menggunakan kata larangan yang keras:

Diriwayatkan oleh Abdur Razak dalam al-Mushannaf, dari Ibnu Mas’ud, “Penghasilan yang haram (as-suhtu) adalah suap melawan agama.”

Abu Daud meriwayatkan dari Abdullah ibn Amr:

“Rasulullah melaknat orang yang menyuap (ar-rasyi) dan orang yang menerima suap (al-murtasyi).”

2. Hadiah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar

Jika hadiah diberikan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, dan jika tidak didapatkan akan melahirkan penyesalan, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.

Allah berfirman, “Riba (tambahan) yang kalian berikan agar berkembang (menguntungkan bagi kalian) dalam harta orang lain, maka dia tidak berkembang (menguntungkan) di sisi Allah.” (Qs. Ar-Rum:39).

Hal ini sama saja dengan orang yang memberi hadiah dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan berlipat dari orang yang ia beri hadiah.

3. Barang curian atau barang haram

Hadiah dari barang curian atau barang haram tidak boleh diterima, karena termasuk memakan barang haram dan membantu berbuat dosa dan permusuhan.

Ahmad meriwayatkan bahwa Mughirah ibnu Syu’bah berteman dengan sekelompok orang musyrik. Dia mendapatkan kesalahan pada mereka, sehingga dia memerangi mereka dan mengambil hartanya. Kemudian Mughirah membawa hart aitu kepada Rasulullah dan beliau menolaknya.

4. Hadiah yang diberikan orang yang suka mengungkit

Mendapatkan hadiah dari orang yang suka mengungkit pasti akan menjadi beban tersendiri bagimu. Maka kalau kamu mendapatkan hadiah dari orang yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya (al-mannan), maka kamu harus menolaknya.

Tentu dengan cara yang baik ya.

5. Hadiah yang dianggap utang

Apabila orang yang memberi hadiah menganggap hadiahnya itu sebagai utang kepadanya dan kamu tak mau menanggungnya, maka jangan menerima hadiah tersebut.

Tolaklah hadiah itu dengan sopan agar tidak melukai hati orang yang memberi.

Wallahu a'lam.

 

Suha Yumna

Add comment

Submit