Muslimahdaily - Menghadiri resepsi pernikahan merupakan suatu hal yang membahagiakan. Melihat dua insan yang akhirnya mengikat janji untuk menjalani bahtera rumah tangga bersama. Di dalam pesta pernikahan, biasanya kita juga bisa menyambung silaturahmi dengan kerabat dan saudara, bersama-sama memberikan selamat pada pengantin baru.

Sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam juga menganjurkan umatnya untuk datang ke walimah atau acara pernikahan. “Apabila salah seorang dari kalian diundang ke acara resepsi pernikahan (walimatul ‘ursy), maka hendaknya dia menghadirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, menghadiri undangan juga menjadi salah satu hak antar sesama muslim, sebagaimana hadist berikut, “Hak muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu, bagaimana hukumnya jika menghadiri walimah jika tidak diundang?

Jika dibaca lagi, pada hadist pertama, Rasulullah mengatakan “apabila seorang dari kalian diundang.”

Para ulama fiqih lalu merumuskan bahwa menghadiri acara walimah adalah wajib ketika berupa walimah pernikahan (‘urs). Sedangkan menghadiri walimah yang lain, seperti walimah aqiqah, khitan, haji, hukumnya sekadar sunnah.

Jika dilihat dari hadist di atas, redaksi yang digunakan adalah “Apabila kalian diundang.” Oleh karena itu, konsekuensi hukum ada pada yang diundang. Jika tidak diundang, maka orang tersebut bisa dibilang mengambil hak orang lain saat memakan hidangan yang disediakan.

Sama halnya jika kita di undang, tetapi ingin mengajak teman yang tidak diundang maka harus meminta izin terlebih dahulu.

Suatu hari, seorang dari kalangan Anshar bernama Abu Syu’aib melihat tanda-tanda lapar di wajah Rasulullah, lalu ia meminta anaknya untuk membuatkan makanan dan mengundang Nabi Muhammad Bersama empat sahabat lainnya yang saat itu ikt Bersama Nabi.

Namun, ada seorang yang kemudian ikut menyusul tanpa undangan. Rasulullah pun meminta izin kepada Abu Syu’aib.

“Engkau mengundang kami lima orang, tapi ini ada satu orang yang ikut menjadi enam orang. Jika engkau berkenan, tolong izinkan dia, dan jika tidak, maka aku akan meninggalkannya atau tidak mengikutsertakannya.” Kemudian Abu Syu’aib menjawab, “Aku izinkan.” (HR. Muslim).

Dari hadist tersebut bisa kita pahami Bersama bahwa jika tanpa undangan, kitab oleh menghadiri atau mengajak orang lain dalam undangan namun harus meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang mempunyai hajat atau yang mengundang kita.

Jikalau tidak mendapat izin dan ia datang tanpa diundang maka Rasulullah mengatakan orang tersebut sebagai pencuri.

“Siapa yang menghadiri acara makan-makan padahal tidak diundang, maka dia masuk rumah sebagaimana pencuri dan pulang dalam keadaan sebagai pecundang.” (HR. Abu Daud).

Wallahu a’lam.

Sumber: Islampos

 

 

Suha Yumna

Add comment

Submit