Muslimahdaily - Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali perihal hak-hak seorang pekerja dari yang mempekerjakannya. Hal ini tentu agar tidak terjadi penindasan dan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang pekerja tersebut.

Dalam beberapa dalil, pekerja disebut juga sebagai budak. Hal ini lantaran adanya pengaruh budaya dan kata tersebutlah yang paling digunakan pada saat dalil-dalil tersebut turun.

Sementara di masa sekarang, pekerja lebih sering disebut sebagai buruk. Menurut KBBI Indonesia, buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah.

Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa hak pekerja yang seharusnya dipenuhi oleh mereka yang mempekerjakannya yang dinukil dari Al Qur’an dan Al Hadits.

1. Diperlakukan layaknya saudara

Islam mengajarkan agar umatnya saling menyayangi. Tak terkecuali antara buruh dan pemilik usaha. Bahkan dalam salah satu hadits disebutkan bahwa seorang buruh hendaknya diperlakukan layaknya seorang saudara oleh pemilik usaha.

Dengan demikian, antara buruh dan pemilik usaha berada pada level kemanusian yang sama. Walaupun ada perbedaan struktur yang mungkin tercantum, pada dasarnya antara buruh dan pemilik usaha ada hubungan saling membutuhkan.

“Para perkerja adalah saudaramu yang dikuasakan Allah kepadamu. Maka barang siapa mempunyai pekerja hendaklah diberi makanan sebagaimana yang ia makan, diberi pakaian sebagaimana yang ia pakai, dan jangan dipaksa melakukan sesuatu yang ia tidak mampu. Jika terpaksa, ia harus dibantu.” (HR. Ahmad).

Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfiman,

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al Hujarat: 10).

2. Beban kerja tidak boleh melebihi kemampuannya

Pekerja juga sebaiknya diberikan tugas yang sesuai dengan kemampuannya. Hendaknya pemilik usaha memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan saat mempekerjakan orang lain. Mulai dari waktu istirahat, jaminan keselamatan, hingga menyegerakan pembayaran gaji.

Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka.” (HR. Bukhari).

Dari Amr bin Huwairits, Rasulullah bersabda,

“Keringanan yang kamu berikan kepada budakmu, maka itu menjadi pahala di timbangan amalmu.” (HR. Ibn Hibban).

3. Segera dibayarkan upahnya

Seperti pekerja pada umumnya, dalam Islam pekerja harus dibayar upah sesuai dengan beban kerja dan kesepakatan di awal kerja. Lebih daripada itu, Islam justru menganjurkan untuk membayar upah pekerja sesegera mungkin.

“Berikan-lah kepada buruh/pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).

Lebih lanjut, upah dalam sudut pandang Islam tidak selalu berbentuk uang melainkan dapat bentuk rumah.

Dari Mustawrid bin Syadad, Rasulullah bersabda, “Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan istri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal.”

Abu Bakar ash-Shiddiq menuturkan, “Aku diberi tahu bahwa Nabi Muhammad bersabda, ‘Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.’” (HR. Abu Daud).

4. Dilarang mendzalimnya

Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memukul dengan tangannya sedikit pun, tidak kepada wanita, tidak pula budak.” (HR. Muslim dan Abu Daud).

Didzalimi di sini bukan hanya sekedar berbuat kasar secara mental dan fisik melainkan tidak dibayar upah yang sudah menjadi haknya, serta hal-hal lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan, bahwa Allah berfirman:

“Tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan.” (HR. Bukhari).

5. Pemilik usaha senantisa bersikap tawadhu dan berwibawa di hadapan pekerja

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

“Bukan orang yang sombong, majikan yang makan bersama budaknya, mau mengendarai himar (kendaraan kelas bawah) di pasar, mau mengikat kambing dan memerah susunya.” (HR. Bukhari dan Baihaqi).

Demikian hak-hak pekerja dalam Islam. Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang shaleh.

Wallahu ‘alam.

Itsna Diah

Add comment

Submit