Batasan Aurat Wanita Terhadap Wanita Lain

Muslimahdaily - Aurat merupakan suatu angggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. [Lihat al-Mausû’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44] atau arti lain aurat ialah hal yang diwajibkan untuk tertutup. Bagi muslimah menutup aurat ialah wajib. Sebagaimana perintah Allah Ta’ala yang tertuang pada ayat Al- Qur’an,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Qs. an-Nûr:31)

Lalu, apakah menutup aurat bagi wanita hanya berlaku kepada lelaki yang bukan mahramnya saja? Bagaimana batasan aurat wanita terhadap sesama wanita?

Dalam hal ini, Ustadz.Muhammad Najihun.S.Thi menjelaskan bahwa batasan aurat muslimah yang harus kita pahami terbagi menjadi empat menurut Imam Nawawi di kitab Nihayatuzein, yaitu :

1. Sesama mahram dan dikalangan muslimah boleh melihat tubuh wanita, kecuali bagian di antara pusar dan lutut namun juga harus melihat di tempat yang sepi seperti di rumah, kamar mandi, kamar pribadi. Tidak sedang di tempat umum atau bercampur yang bukan mahram dan wanita nonmuslim. Seperti yang dikatakan dari sebuah hadist

Diriwayatkan dari Abu Salamah Radhiyallahu ‘Anhu,
“Aku dan saudara ‘Aisyah datang kepada ‘Aisyah, lalu saudaranya itu bertanya kepadanya tentang mandi yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah meminta wadah yang berisi satu sha’ (air), kemudian ia mandi dan mengucurkan air di atas kepalanya. Sementara antara kami dan beliau ada tabir.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 251) dan Muslim (no. 320)]

Al-Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah berkata, “Yang nampak dari hadits tersebut adalah bahwa keduanya (yakni Abu Salamah dan saudara ‘Aisyah) melihat apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuhnya, dimana itu adalah bagian yang boleh dilihat oleh seorang mahram, dan ‘Aisyah adalah bibinya Abu Salamah karena persusuan, sementara ‘Aisyah meletakkan tabir untuk menutupi bagian bawah tubuhnya, karena bagian tersebut adalah bagian yang tidak boleh dilihat oleh mahram.” [Lihat Fat-hul Baari (I/465)]

2. Menutupi seluruh badannya ketika bersama wanita nonmuslim

3. Seluruh badannya sampai kuku kaki harus tertutup ketika ada laki-laki yang bukan mahramnya.

4. Menutup seluruh badannya kecuali telapak tangan dan wajah ketika shalat

Jadi, harus dilihat dan diperhatikan yang paling penting situasi dan kondisi dimana dan dengan siapa muslimah itu berada. Jika berada bersama wanita sesama wanita muslim lainnya itu diperbolehkan kecuali bagian di antara pusar dan lutut. Namun jika berada sesama wanita nonmuslim tetap harus menutupi seluruhnya.

Add comment

Submit