Agar Menjadi Berkah, Berikut 7 Sunnah yang Dianjurkan Saat Akad Nikah

Muslimahdaily - Akad nikah merupakan salah satu momen sakral bagi calon pengantin laki-laki dan juga perempuan. Pada saat setelah dibacakan ijab dan qobul, maka mereka akan resmi menjadi seorang suami dan istri, pasangan yang siap menjalankan bahtera rumah tangga. Ibadah terpanjang sepanjang hidup.

Tentu jika menjalani ibadah ada baiknya kita memulai dengan hal-hal yang baik, yang sesuai dengan syariat agama dan sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Jika kamu sedang bersiap untuk menikah, maka 7 hal ini baiknya menjadi perhatian penting agar hari pernikahanmu menjadi berkah.

1. Dianjurkan adanya khutbah nikah sebelum akad

At-Tirmidzi meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami Tasyahhud dalam shalat dan Tasyahhud dalam suatu keperluan. Beliau bersabda: ‘Tasyahhud dalam shalat…’ dan ayat seterusnya hingga sampai pada kalimat, “sedangkan tasyahhud dalam suatu keperluan ialah:

إِنَّ الْحَمْدَللهِ، نَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَـا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِيْ -أَيْ اللهُ- فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ.
Segala puji bagi Allah, kami memohon pertolongan dan me-mohon ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari keburukan diri
kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk (oleh Allah), maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.'”

Ibnu Mas’ud berkata: “Lalu beliau membaca tiga ayat.”

‘Abtsar berkata, Sufyan ats-Tsauri menafsirkannya sebagai:

اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون

َ “Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” [Ali ‘Imran/3: 102].

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) Nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (pelihara-lah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa’/4: 1].

اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” [Al-Ahzaab/33: 70].[1]

2. Wanita tidak ikut dalam majlis akad

Tempat berlangsungnya akad nikah biasa dihadiri oleh banyak laki-laki yang bukan mahram, termasuk pegawai KUA. Hendaknya ketika akad berlangsung, calon pengantin wanita tidak berada di meja akad namun berada di balik tabir dengan lokasi yang sama. Dimana ia masih bisa mendengarkan atau melihat berlangsungnya akad. Karena yang akan menikahkannya adalah walinya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala di dalam Al-Quran,

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53).

3. Dianjurkan untuk menyebutkan mahar saat akad

Pada dasarnya, penyebutan mahar saat akad bukanlah suatu kewajiban. Menurut ulama, pernikahan akan tetap sah apabila calon pengantin tidak menyebutkan maharnya. Sebagimana dikatakan dalam Ensiklopedi Fiqh,

Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151).

Namun, penyebutan mahar saat akad ini dimaksudkan agar memberi ketenangan kepada keluarga dua belah pihak dan mencegah adanya permasalahan serta perselisihan kedepannya.

4. Tidak ada lafadzh khusus untuk akad nikah

Saat ijab kabul, sebenarnya tak ada lafadzh khusus yang diharuskan untuk diucapkan. Terpenting adalah dengan bahasa atau ucapan yang dimengerti masyarakat, maka hukumnya tetap sah. Berisi pernyataan masing-masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki-laki.

Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Jawabannya adalah semua kalimat yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkankamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). (Fatawa LajnahDaimah, 17:82).

5. Tidak ada anjuran mengucapkan ijab qabul dalam sekali nafas

Mungkin sering kita dengar di tengah masyarakat, bahwa jika tidak mengucapkan ijab qabul dalam sekali nafas maka pernikahan akan batal Ini adalah anggapan yang keliru.

Adapun pendapat dari ulama Syafiiyah dan Malikiyah beranggapan bahwa ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu satu majlis dan harus bersambung. Meskipun boleh ada pemisah ringan, selama tidak sampai keluar dari sikap ’segera’.

6. Mengikuti prosedur dari KUA

Salah satu lembaga yang dipercaya untuk mengatur jalannya akad ikah adalah pihak Kantor Urusan Agama (KUA) oleh karena itu kita dianjurkan untuk memenuhi prosedur yang telah ditetapkan agar sesuai dengan administrasi negara.

Penting juga untuk diingat agar mempermudah segala prosesnya agar menjadi berkah.

“Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani).

7. Membaca doa setelah akad nikah

Setelah berakhirnya prosesi nikah, kita disunnahkan untuk membaca doa berikut,

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ

“Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”

Dinyatakan dalam hadist dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau mendoakan: baarakallahu laka…dst.” (HR. Turmudzi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Semoga Allah mempermudah urusan segala urusan sahabat muslimah, khususnya untuk kamu yang sedang menanti jodoh atau memperispakan pernikahan. Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.

Sumber: Konsultasi Syariah, Dalam Islam, Almanhaj

Add comment

Submit