Muslimahdaily - Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah dan sangan dianjurkan oleh Rasulullah.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. an-Nur: 32).

Sama halnya dengan ibadah lain, tentu saja Allah telah mengatur tata cara serta persyaratan sebuah ibadah pernikahan dilakukan, mulai dari rukun hingga syarat sah menikah dalam Islam. Jika salah satu di antara rukun dan syarat sah tersebut tidak terpenuhi, maka tidak sah pernikahan tersebut.

Selain itu, ada pula nikah yang diharamkan dalam Islam. Melansir dari berbagai sumber, berikut 6 pernikahan yang haram dilakukan.

1. Nikah Syighar

Nikah syighar terjadi ketika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahinya anaknya tersebut juga menikahkan putri yang ia miliki dengannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkan aku dengan putrimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” (HR. Muslim).

2. Nikah Mut’ah

Secara sederhana, nikah mut’ah merupakan nikah yang dilakukan secara sementara atau nikah terputus. Nikah seperti ini pernah diperbolehkan pada masa Rasulullah, namun kemudian Allah mengharamkannya hingga hari kiamat. Dulu ada seseorang mendatangi suatu negeri yang asing, kemudian dia menikahi wanita asli negeri itu dengan perkiraan bahwa dia akan tinggal di sana, dan wanita yang ia nikahi boleh menjaga barang-barang dagangannya.

Dari Sabrah Al Juhani Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Mekkah ketika memasuki kota Mekkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari nikah mut’ah." (HR. Muslim).

3. Nikah Muhalil

Nikah muhalil terjadi ketika seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Biasanya nikah ini kerap dilakukan dengan tujuan seorang suami pertama bisa menikahi lagi istrinya yang telah ditalak tiga kali, sehingga ia menyuruh laki-laki lain untuk menikahi istrinya tersebut.

Allah berfirman pada surat Al Baqarah ayat 230 yang artinya:

“Jika suami telah mentalaknya (sesudah dijatuhkan talak yang kedua), maka perempuan itu tidaklah lagi halal baginya, hingga ia menikahi laki-laki lain.”

Dari Ibnu Mas’ud, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil dan muhallal lahu (HR. Abu Daud Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).

4. Menikahi wanita yang dalam masa iddah

Allah berfirman, “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (Al Baqarah: 235).

5. Menikahi wanita kafir selain Yuhudi dan Nasrani

Allah berfirman, “Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al Baqarah: 221).

6. Menikah saat sedang berihram

Pernikahan yang dilakukan saat seseorang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah dinilai tidak sah. Jika ingin menikah, hendaknya ia meninggu hingga menyelesaikan ibadah haji atau umrahnya tersebut.

Rasulullah bersabda, “Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh meminang.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi).

Selain dari 6 pernikahan di atas, pernikahan haram atau tidak sah juga termasuk di antaranya, menikah dengan wanita yang diharamkan karena senasab, sepersusuan, atau karena ada hubungan kekeluargaan karena pernikahan, menikah dengan wanita yang masih bersuami, dan menikah dengan wanita pezina/pelacur.

Wallahu ‘alam.

Sumber: Republika dan Almanhaj.

Itsna Diah

Add comment

Submit