Muslimahdaily - Sahabat Muslimah, puasa Ramadhan termasuk dalam rukun Islam dan sebuah kewajiban setiap muslim yang mukallaf. Seorang muslim yang tidak dapat mengerjakan puasa Ramadhan dengan penuh karena beberapa halangan, tetap wajib mengganti (mengqadha) puasa yang ditinggalkan itu pada hari lain di luar Ramadhan. Kendati demikian, Allah Subhanahu wa ta'ala memberikan keringanan untuk beberapa golongan tidak mengerjakannya.
Di dalam surah Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman:
Artinya, "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa beberapa golongan yang boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan diantaranya adalah orang sakit, orang yang dalam perjalanan, atau orang-orang yang merasa berat untuk menjalankannya.
Untuk perempuan yang mengalami menstruasi pada hari-hari puasa Ramadhan, diperintahkan untuk tidak berpuasa. Hal ini diriwayatkan dari Aisyah, ”Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada shalat.” (HR. Muslim).
Sementara itu, ibu hamil dan menyusui, yang khawatir akan kesehatan dirinya, bayi dalam kandungan, bayi yang disusui, atau dirinya dan bayi, dapat tidak berpuasa pada Ramadan, kemudian mengganti puasa pada hari/waktu lain ketika ia sudah tidak hamil/menyusui lagi.
Berikut tata cara puasa Qadha
Pelaksanaan puasa Qadha, sama hal nya menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Hanya saja, yang membedakannya adalah niat puasanya. Jika puasa yang ditinggalkan berurutan maka membayarnya dilakukan secara berurutan.
Namun, dalam sebuah hadist disebutkan puasa Qadha boleh dilakukan secara terpisah. Berdasarkan hadist riwayat Daruquthni dan Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukan secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan."
Pada hadist tersebut, dijelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan memilih salah satunya, yakni puasa Qadha secara berurutan atau tidak berurutan.
Hari yang diperbolehkan untuk mengganti puasa Ramadhan adalah setiap hari, sepanjang bulan Syawal hingga bulan Syaban, kecuali bulan Ramadhan, hari raya idul Fitri, hari raya idul Adha dan hari-hari Tasyrik.
Niat Puasa Qadha
Berikut bacaan niat puasa qadha dalam bentuk tulisan bahasa Arab, latin, beserta artinya.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."
Wallahu 'alam.