Memanjangkan Kuku, Bolehkah Dalam Islam?

Muslimahdaily - Kuku merupakan satu hal yang perlu dijaga kebersihannya, karena dengan rutin memotong dan menjaga kebersihan kuku dapat mencegah dari berbagai sumber penyakit. Selain itu, Islam juga begitu memperhatikan kebersihan. Namun, dengan alasan keindahan dan estetika, para muslimah lebih suka memanjangkan bagian tubuh yang satu ini. Lupa juga menjadi alasan seseorang membiarkan kuku mereka tetap panjang,

Belum lagi tren pewarna kuku atau kutek sudah tak asing di kalangan para muslimah. Pasalnya, kutek akan terlihat lebih indah bila dipakaikan di kuku yang lebih panjang dari seharusnya.

Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? 

Menurut mayoritas para ulama, memanjangkan kuku adalah makruh atau perbuatan yang sebaiknya dihindari atau tidak lakukan. Terlebih, jika membiarkannya  lebih dari 40 hari. Hal ini seperti yg terdapat dalam hadits,

Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan,yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim)

Kotoran yang tinggal di bawah kuku dapat menghalangi masuknya air wudhu ke bagian tubuh yang seharusnya terkena air tersebut sehingga menjadikan wudhu tersebut tidak sah. Walau kotoran tersebut terbilang kecil dan tidak menghalangi masuknya air wudhu, akan lebih baik jika menjaga agar hal tersebut tidak terjadi.

Ternyata, bukan hanya dari pandangan Islam saja, dianjurkan oleh para pakar kesehatan untuk rutin memotong kuku. Karena memanjangkan kuku berdampak tidak baik. Menurut studi yang dilakukan Infectious Disease Society of America, kuku yang panjangnya melebihi tiga milimeter dari ujung jari bisa menyimpan bakteri dan jamur berbahaya. Bakteri dan jamur yang berbahaya akan mengundang berbagai penyakit yang dapat menyerang tubuh.

Oleh karena itu, solusi terbaik adalah tidak membiarkan kuku dalam keadaan panjang alias harus memotongnya. Selain itu, memotong kuku juga sebuah fitrah. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Add comment

Submit