Muslimahdaily - Saat dua pasang manusia terjalin ikatan pernikahan, tak bisa dipungkiri akan terjadi masalah dalam berumah tangga, entah itu perselisihan atau pun pertengkaran.

Pada pernikahan yang sehat, hal seperti itu bisa diatasi dengan menjalin komunikasi yang baik, saling memahami dan memaafkan. Namun hal itu tidak berlaku bagi pernikahan yang tidak sehat. Tak jarang pertengkaran yang kecil bisa menjadi besar hingga terjadi KDRT, sebuah istilah kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.

Pada tahap kekerasan seperti ini, ketegangan atau konflik sehari-hari seperti beda pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau memaki sesaat bukan menjadi hal yang biasa. KDRT lebih buruk lagi. Ketidaksetaraan pendapat antar pelaku dan korban bisa beruntut kekerasan fisik yang berakibat fatal. Mirisnya, yang menjadi korban kebanyakan adalah wanita.

Rasulullah sendiri pernah bersabda dalam HR. Muslim untuk menjaga, bersabar dan lembut dalam memperlakukan wanita. “Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya”.

Lantas bagaimana anjuran Islam terhadap istri agar menutupi aib suami seperti dalam sabda Rasulullah berikut:

إِنِّي لَأُبْغِضُ الْمَرْأَةَ تَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَا تَجُرُّ ذَيْلَهَا تَشْكُو زَوْجَهَا

Sungguh aku tidak menyukai perempuan yang keluar rumahnya dengan menyeret ujung pakaiannya dan mengadukan (aib) suaminya (kepada orang lain),” (HR At-Thabrani dengan sanad daif).

Kemudian dalam hadis lain dari Abu Sa’id al-Khudriy, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه مرفوعاً: «إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِندَ الله مَنزِلَةً يَومَ القِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفضِي إِلَى المَرْأَةِ وَتُفْضِي إِلَيه، ثُمَّ يَنشُرُ سِرَّهَا

Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menggauli istrinya dan istrinya menggaulinya, kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya,” (HR. Muslim).

Apakah perintah untuk tidak mengumbar aib suami tersebut bersifat mutlak, terlebih dalam KDRT? Apakah sebagai wanita yang termasuk ke dalam ciri istri salehah harus menutup rapat-rapat?

Nyatanya, masih banyak masyarakat, khususnya umat Islam yang salah dalam mengartikan menjaga aib suami, termasuk dalam hal KDRT. Untuk menjawab persoalan ini, Al-Hafidz Al-Munawi memberi penjelasan. Melansir dari NU Online, secara substansial, hukum asal mengadukan aib suami terhadap orang lain memanglah makruh. Namun perlu diingat bahwa dalam Islam terdapat prinsip umum yang menyatakan “laa thaa’ata li makhluuqin fi ma’shiyatil khaaliq”, atau tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap Allah sehingga bila suami melakukan hal-hal yang melanggar syariat dan tidak akan berhenti kecuali dengan diadukan kepada orang lain, istri boleh-boleh saja mengadukan tindakan.

Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa Islam tidak membenarkan perbuatan maksiat, termasuk KDRT. Tindakan kekerasan tersebut bukanlah termasuk aib yang harus ditutupi oleh istri, bahkan dianjurkan untuk segera melapor dan meminta talak. Hal itu agar pelaku merasa jera karena pada hakikatnya, suami adalah sosok yang menjadi pelindung bagi tulang rusuknya.