Hukum Menentukan Mahar Pernikahan Dalam Islam

Muslimahdaily – Dalam Islam, mahar atau biasa disebut maskawin adalah sesuatu yang tidak asing di Indonesia. Sebab, mahar merupakan salah satu kewajiban dalam pernikahan, yakni pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai wanita. Hukum pemberian mahar adalah wajib dan menjadi bukti kesungguhan sang lelaki kepada wanita yang akan dinikahinya.

Di Indonesia, umumnya mahar yang digunakan berupa seperangkat alat salat, perhiasan, maupun uang tunai. Lantas, bagaimana ketentuan hukum mahar pernikahan dalam Islam? Simak penjelasan di bawah ini.

Mahar merupakan salah satu hak yang diwajibkan Al-Qur’an untuk diberikan kepada seorang wanita (yang dinikahi). Allah Subhanahu Wa ta’ala berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Arab-Latin: Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”

(QS. An-Nisa [4] ayat 4)

Hanya wanita yang bersangkutan sajalah yang memiliki hak penuh untuk mempergunakan mahar tersebut; sebab mahar merupakan harta kepemilikan khusus baginya yang bisa dia pergunakan pada sesuatu yang menurutnya baik tanpa campur tangan dari siapapun. Seperti yang dilansir pada laman tafsirweb.com mengenai hal ini dalam tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah sebagai berikut.

“4-5. Hai orang-orang beriman, berilah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian wajib yang diberikan secara sukarela. Namun jika para wanita itu merelakan mahar itu, maka tidak mengapa kalian mengambilnya kembali sebagai harta yang baik dan halal.

Dan janganlah kalian berikan kepada lelaki, perempuan, dan anak-anak yang tidak bisa menjaga harta, harta mereka yang menjadi sumber penghidupan. Namun pakailah harta mereka untuk membeli makanan dan pakaian mereka. Dan berkatalah kepada mereka dengan perkataan yang baik yang menyejukkan hati mereka.”

Lantas bagaimana mengenai besar kecilnya sebuah mahar?

Mahar yang diberikan seorang laki-laki kepada seorang wanita yang dinikahinya hendaklah disesuaikan dengan keberadaan wanita tersebut, baik dalam hubungannya dengan segala aspek kemasyarakatannya, adat kebudayaannya, maupun tingkat kematangan akalnya.

Mengenai batasan maksimal mahar, tidak ada ketentuannya sebab Allah juga berfirman:

.......... ءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًا ..........

Arab-Latin: Wa ātaitum iḥdāhunna qinṭāran fa lā ta`khużụ min-hu syai`ā, a ta`khużụnahụ buhtānaw wa iṡmam mubīnā

“......sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antaranya mereka harta yang banyak......”

(QS. An-Nisaa’ [4] ayat 20)

Meskipun dalam syariat Islam tidak ada ketentuan mengenai batasan maksimal mahar, namun syariat Islam menekankan dan memerintahkan agar kaum wanita memberikan kemudahan dalam persoalan mahar. Dalam sabda Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya.”

(HR. Ahmad dan Baihaqi dari jalur ‘Aisyah)

Dari ayat-ayat ini, nampak jelas bahwasa Allah Subhanahu wa ta’ala ketika membicarakan persoalan mahar. Dia membicarakannya dengan gaya bahasa yang sangat indah. Karenanya, setiap benda yang bisa dinamakan “harta” baik sedikit maupun banyak, maka bisa dijadikan “mahar”.

Imam Bukhori dan Imam Muslim telah mengetengahkan Hadits yang bersumber dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di mana beliau pernah bersabda kepada seseorang yang hendak menikah.

“Carilah (mahar) meskipun berupa cincin yang terbuat dari besi”.

Hadits ini menggambarkan tentang betapa sedikitnya batas minimal mahar, sebab yang namanya calon cincin besi itu harganya tidak mencapai 10 dirham atau 5 dirham, bahkan 3 dirham pun tidak.

Semua ini menunjukkan bahwa dalam hal mahar, besar-kecilnya bisa ditentukan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak yang hendak mengikat tali pernikahan.

Semoga pembahasan kali ini mudah dipahami dan memudahkan sobat muslimah yang sedang berproses menuju ikatan pernikahan!

Add comment

Submit