Muslimahdaily - Kutek merupakan salah satu produk kecantikan yang kerap kali digunakan oleh para muslimah pada kukunya. Sering kali kutek ini digunakan pada saat muslimah sedang haid karena kutek membuat kuku tidak dapat terkena air sedangkan di antara syarat sah wudhu adalah membasuh anggota-anggota wudhu, salah satunya adalah tangan, dari ujung jari sampai siku. Oleh karena itu, kuku menjadi salah satu anggota tangan yang wajib dibasuh.
Sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa ta'ala :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Bila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai siku. Sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki,” (Surat Al-Maidah ayat 6).
Namun untuk muslimah yang tetap ingin menggunakan pewarna kuku, bisa menggunakan pewarna seperti pacar. Pacar ini terbuat dari bahan yang bisa membuat air mengalir pada saat kita berwudhu.
Namun sekarang ini ada beberapa terobosan baru. Terobosan baru ini berupa penciptaan kutek halal yang dapat digunakan saat berwudhu dan sholat. Namun, apakah dengan cap halal menjadikan kutek serta merta dapat digunakan untuk berwudhu dan sholat? Yuk simak tulisan ini untuk mengetahui jawabannya.
Kutek halal merupakan sebuah produk cat kuku yang tidak menghalangi air wudhu untuk masuk ke sela-sela kuku, sehingga dapat meresap ke dalam kulit. Kutek halal ini digadang-gadangkan dapat digunakan untuk wudhu mengingat sifatnya yang tidak menghalangi aliran air untuk masuk ke sela-sela kuku.
Akan tetapi, bagaimana hukumnya? Apakah diperbolehkan dan sah? Menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) selama kutek tersebut tidak mengandung komposisi yang haram dan dapat menembus pori-pori maka penggunaannya diperbolehkan. Hal ini diungkapkan oleh Dra. Susiyanti, M.Si yang dikutip dari laman LPPOM MUI.
"Kuteks dan bahan yang sudah klaim waterproof, jika sudah sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis serta diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi haram atau najis pula," kata Dra. Susiyanti, M.Si.
Jadi pastikan produk cat kuku yang sahabat muslimah pilih sudah mendapatkan lebel halal, dan tidak menghalangi masuknya air wudhu ke sela - sela kuku.