Hukum Menggunakan Bulu Mata Palsu Dalam Islam

Muslimahdaily - Era sekarang, komponen kecantikan semakin bertambah seperti adanya rambut palsu, gigi palsu dan tak ketinggalan juga bulu mata palsu. Biasanya seorang wanita yang menggunakan bulu mata palsu untuk menutupi bulu mata yang kurang lentik sehingga ketika saat menempelkannya mata akan terlihat lebih cantik nan indah. Penggunaan Bulu mata palsu juga lebih sering digunakan saat acara formal seperti pergi ke pesta maupun pada saat menjadi mempelai wanita di hari sakralnya agar tampil beda dari hari biasanya.

Sebenarnya, bagaimana Islam memandang wanita yang memakai bulu mata palsu apakah boleh atau tidak?

Ustadz Zainul Mustaqim, menjelaskan bahwa Islam tidak memperbolehkan wanita memakai bulu mata palsu, walapun tidak ada dalil yang jelas langsung melarang namun menurut beliau ada dalil yang bisa dijadikan pegangan. Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda
''Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan melaknat pula orang yang disambungkan.'' (HR. Muttafaq'alaih) 

Dari hadist tersebut dapat ditarik, bahwa Allah saja sudah melaknat bagi yang menyambung rambut, apalagi menambah bulu mata palsu yang jelas sudah mengadakan sesuatu yang baru dan membohongi yang asalnya bukan ciptaan Allah hanya untuk terlihat cantik dimata manusia.

Dari penjabaran ustadz Zainul Mustaqim, bahwa segi agama tidak dipebolehkan artinya Allah telah melarang, larangan tersebut pasti ada maksudnya demi kebaikan hamba-Nya. Terbukti dari segi kesehatan memakai bulu mata palsu juga membahayakan loh, Menurut Robert Dorin dari Tru and Dorin Medical Group di Kota New York, Amerika Serikat dikutip CNN Indonesia,  penggunaan bulu mata palsu bisa menyebabkan reaksi alergi, dan bakteri dapat menetap di sana sehingga menyebabkan infeksi jamur dan virus.

Sudah sepatutnya memang kita lebih bersyukur dengan kondisi dimana Allah sudah takdirkan termasuk bulu mata asli apa adanya.

Add comment

Submit