Dimana Posisi Imam Wanita Saat Sholat Berjam'ah?

Muslimahdaily - Shalat merupakan tiang agama, selain itu shalat juga menjadi pembeda dari agama lain. Dalam mengerjakan shalat, bisa dilakukan dengan sendiri maupun berjamaah. Namun, ada keistimewaan lain ketika kita memilih shalat secara berjamaah, keutaamaan tersebut ada di suatu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah bersabda Allah berjanji akan memberikan 27x lipat pahala bagi yang mau berjamaah, dengan keistimewaan tersebut membuat para hambaNya berlomba-lomba meraihnya tak terkecuali pada wanita.

Sesama wanita terkadang membentuk shalat secara berjamaah. Di Islam, ternyata wanita shalat berjamaah menurut mayoritas ulama diperbolehkan asalkan makmumnya juga wanita dan dipisah dengan pria. Pendapat yang membolehkan adalah Imam Hanafi, Asy-Syafi’ dan Imam Al-Hanbali. Berbeda dengan Imam Malikiyah yang tidak membolehkan wanita menjadi imam meskipun makmumnya wanita.

Dalam shalat berjamaah bagi sesama wanita juga harus diperhatikan posisi (shaf) agar tetap sah dan juga sempurna, bagaimana posisinya? Ustadz Zainul Mustaqim membantu menjawab pertanyaan tersebut,

Dari pendapat mayoritas ulama, shaf sesama wanita sebagai berikut :

1.Ketika hanya berdua, maka posisi imam sebelah kiri makmum, dan makmum disebelah kanan imam. Perhatikan posisi imam tidak terlalu jauh dengan makmum

2.Jika jamaah lebih dari dua wanita maka posisi imam berdiri ditengah shaf sejajar dengan makmum. Perhatikan dalam membentuk shaff agar lurus dan rapat dengan menempelkan kaki dengan kaki kemudian bahu dengan bahu.

Pendapat tersebut,shahih dari hadist yang diriwayatkan Imam Baihaqi yang mengatakan,

“Bahwasanya Aisyah dahulu pernah mengimami para wanita di dalam sholat wajib dan beliau berdiri (sejajar) ditengah-tengah mereka”
Setelah tahu, maka hendaknya melakukan shalat berjamaah, terlebih jika ada kesempatannya. Sungguh Allah memberikan ganjaran yang lebih banyak bagi mereka yang melakukan shalat berjamaah, dan Allah meridhai orang-orang yang ikhlas melakukannya.

Wallahu’alam!

Add comment

Submit