Sebelum Menikah, Perhatikan Anjuran Rasulullah Tentang Mahar Berikut Ini

Muslimahdaily - Mahar atau mas kawin adalah pemberian calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan. Mahar juga menjadi salah satu syarat sah sebuah pernikahan. Mahar tersebut dapat berupa barang atau uang. Dalam kebudayaan tertentu, besaran mahar ditentukan oleh keluargan calon pengantian wanita. Namun sering kali besaran mahar justru memberatkan calon pengantin pria. Lalu bagaimana Islam memandang menganai mahar?

Dalam Islam, mahar ditujukan sebagai rasa penghormatan kepada mempelai wanita karena telah menjaga dirinya. Allah subahanhu wa ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4 yang artinya,

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Allah juga berfirman dalam surat An-Nisa ayat 25 yang artinya,

“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri.”

Demikianlah Allah memerintahkan hambanya untuk memberikan mahar yang pantas dan dengan rasa suka rela. Begitu pula dengan yang dianjurkan oleh Nabiyullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa mahar yang baik adalah mahar yang mudah dipenuhi dan tidak memberatkan.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkara bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”

Hadits lain juga menyebutkan hal yang sama sebagaimana dalam Hadits Riwayat Abu Daud yang artinya,

“Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah.”

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu anhu, ia mengatakan, “Aku berada di tengah kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba seorang wanita berdiri lalu mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ (Dalam riwayat Malik: “Sesungguhnya aku menghibahkan diriku kepadamu”).

Beliau tidak menjawabnya sedikit pun. Kemudian ia berdiri kembali lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, dia menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ Beliau tidak menjawabnya sedikit pun.

Kemudian dia berdiri untuk ketiga kalinya lalu berkata: ‘Dia telah menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’

Lalu seorang pria berdiri dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya?’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’

Beliau bersabda: ‘Pergilah, lalu carilah walaupun cincin yang terbuat dari besi!’ Ia pun pergi dan mencari, kemudian datang seraya mengatakan: ‘Aku tidak mendapatkan sesuatu, dan tidak pula mendapatkan cincin dari besi.’

Beliau bertanya: ‘Apakah engkau hafal suatu surat dari Al-Qur’an?’ Ia menjawab: ‘Aku hafal ini dan itu.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah, karena aku telah menikahkanmu dengannya, dengan mahar surat Al-Qur’an yang engkau hafal.'”

Riwayat di atas menjelaskan bahwa mahar dapat berupa apapun termasuk cincin besi yang murah ataupun hafalan surat Al – Qur’an. Walaupun mahar juga dapat berupa sesuatu yang bernilai mahal sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 20 yang artinya,

“…Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak…”

Rasulullah sendiri ketika ingin menikahi istri-istrinya pun memberikan mahar yang tak murah. Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya berapa mahar yang Rasulullah berikan kepada istri-istrinya, beliau menjawab,

“Mahar Rasulullah kepada para isteri beliau adalah 12 Uqiyah dan satu nasy". Aisyah berkata,"Tahukah engkau apakah nash itu?". Abdur Rahman berkata,"Tidak". Aisyah berkata,"Setengah Uqiyah". Jadi semuanya 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah saw kepada para isteri beliau. (HR. Muslim)

Jika dibandingkan dengan zaman sekarang, 500 dirham bila dirupiahkan sekitar Rp.40.000.000. Bukan sesuatu yang sedikit untuk sebuah mahar.

Demikian yang Rasulullah telah ajarkan mengenai mahar untuk meminang. Beliau mencontohkan bahwa mahar dapat bernilai sedikit, namun juga dapat bernilai banyak. Yang pasti, dalam Islam mahar hendakanya sesuatu yang mudah dipenuhi dan diberikan dengan suka rela.

Add comment

Submit